Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPR Sahkan RUU ZIS Jadi UU
Oleh : Surya
Kamis | 27-10-2011 | 16:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rapat Paripurna DPRmenyetujui pengesahan RUU tentang Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) menjadi UU. Persetujuan tersebut ditanyakan langsung dari meja pimpinan sidang dan seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju RUU tentang  ZIS menjadi UU.

“Saya minta kepada seluruh fraksi agar pendapat akhir fraksi masing-masing melalui juru bicaranya dapat menyerahkan pendapat akhir fraksinya ke meja pimpinan,” jelas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Kamis(27/10).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro (F-PD) dalam laporannya mengatakan, pengesaan RUU ZIS menjadi UU merupakan  momentum bersejarah setelah 66 tahun Indonesia merdeka.  “Insya Allah hari ini bangsa Indonesia akan melakukan perubahan besar dalam sistem hukum positif tentang pengelolaan zakat,” kata Gondo.

Menurutnya, UU merupakan satu kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif, dimana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan jaminan kepada seluruh fakir miskin yang menjadi mustahik utama zakat.

Apabila hal ini bisa diimplementasikan, maka hakekat kemerdekaan kata Gondo, akan dapat akan dirasakan oleh kaum dhuafa yang belum beruntung dalam memperbaiki kualitas hidupnya.

“Konsepsi pemikiran tersebut menjadi dasar pertimbangan Komisi VIII DPR melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Gondo.

Ia  menambahkan, salah satu dasar pertimbangan Komisi VIII DPR mengajukan usul perubahan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan alasan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif.

Namun demikian, lanjutnya, pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 dirasakan masih belum optimal untuk mengakomodir penyelenggaraan kewajiban zakat dalam sistem yang profesional. Karenanya undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, tambahnya.

“Berdasarkan alasan tersebut, Komisi VIII DPR melakukan usul inisiatif perubahan terhadap UU tentang Pengelolaan Zakat agar kebijakan pengelolaan zakat dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik serta disesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.

Gondo berharap setelah RUU ini disahkan menjadi UU, pemerintah diminta segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan pelaksanaannya, agar undang-undang ini dapat berlaku efektif.