Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Penjualan Satu Unit Rumah

Hakim Geram Dengar Keterangan Berbeda dari Kedua Saksi dan Terdakwa
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 18-04-2017 | 17:57 WIB
Sidang-penipuan.gif Honda-Batam

Terdakwa Sugiyanto (menggunakan baju warna abu-abu bermotif kotak-kotak) dan saksi Hermin (menggunakan baju Orange) serta Saksi Herman (menggunakan baju kemeja warna biru) saat melihat barang bukti kuitansi di dalam Persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyidangkan terdakwa Sugiyanto (47) atas kasus penipuan, geram  dengan kesaksian saksi Hermin dan Hermanto serta terdakwa, yang saling berbeda di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/4/2017).

Dalam persidangan, saksi Hermin mengatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp35 juta dari saksi Hermanto. Sedangkan uang yang Rp35 juta yang diterima itu, dipinjam untuk biaya balik nama sertifikat rumah atas nama saksi.

"Saya tidak ada terima uang Rp200 juta dari Herman, yang saya terima hanya Rp35 juta dan saya lihat kuitansi itu yang menulis saksi Hermanto," ujar Hermin.

Mendengar itu, Hakim Ketua Edward Haloho menanyakan sekali lagi, berapa uang yang diterima oleh saksi Hermin, namun saksi tetap pada keterangan awal.

"Kamu ini bagaimana, jelas-jelas di kuitansi pembayaran kamu terima, artinya apa kalau begitu. Berarti kamu terima uang Rp200 juta dari Herman," katanya.

Sementara itu, saksi Herman yang merupakan pembeli rumah milik saksi Hermin, menjelaskan ‎bahwa dirinya yang menyiapkan kuitansi, tetapi dirinya tidak menyiapkan materai. Selain itu saksi juga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke saksi Hermin yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Yanti.

"Saya lihat yang nulis kwitansi itu adalah saksi Hermin yang rumahnya saya beli," ucapnya.

Namun, saksi Hermin membantah keterangan saksi Hermanto, karena dirinya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp200 juta dan tetap bersikukuh yang diterimanya hanya Rp35 juta.

"Saya tidak ada menulis kuitansi itu, saya hanya tanda tangan, itu pun disuruh dan dipaksa oleh terdakwa," paparnya.

Sementara itu, terdakwa mengatakan merekayasa semuanya. Dirinya mengatakan bahwa uang sebesar Rp35 juta itu dipinjamnya kepada saksi Hermin dan akan dilunasi selama 3 bulan berserta bunganya sebesar Rp60 juta‎. Mengenai siapa yang menulis kuitansi itu, dikatakannya adalah saksi Herman.

Mendengarkan pengakuan terdakwa, Hakim semakin geram dan menanyakan kembali siapa sebenarnya yang menulis kuitansi itu. Sebab keterangan ketiganya berbeda-beda, ‎terkait jumlah uang yang diterima maupun  yang menulis kuitansi tersebut.

"‎Saya sudah sumpah kalian berdua, jadi jangan bermain-main dengan sumpah kalian. ‎Omongan kalian didengar Tuhan Yang Maha Esa, kualat kalian sama sumpah kalian," kata Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Edward Haloho SH yang saat itu didampingi Hakim Anggota, Hendah Karmila Dewi SH dan Ramauli Hotnaria ‎SH, menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Expand