Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Belum Terapkan Zona Aman Anak Sekolah
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 19:32 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam dinilai belum melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 23/2011 tentang Kota Ramah Anak dan Pergub Nomor 30/2011 tentang Forum Anak, khususnya dalam penerapan Zona Aman Anak Sekolah.

Nanang, Koordinator Advokasi dan Perlindungan Anak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SETARA KITA mengatakan hampir semua sekolah di Kota Batam belum memiliki zona aman penyeberangan untuk anak sekolah.

"Zona aman penyeberangan anak sekolah hampir tidak dimiliki semua sekolah. Zona aman ini terlihat hanya di Bengkong, namun itu ada sejak sebelum pergub lahir," ungkapnya.

Dia menjelaskan, setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri telah ditetapkan menjadi kota ramah anak khususnya untuk zona aman sekolah, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 23/2011 tentang Kota Ramah Anak dan Pergub Nomor 30/2011 tentang Forum Anak.

Pergub ini, katanya, sangat positif untuk anak-anak sekolah di Kepri, namun dia menilai sampai saat ini pelaksanaannya belum  terlihat maksimal termasuk di Batam. 

Dalam pergub ini, lanjutnya, antara lain mengatur bagaimana seluruh anak di Kepri mendapat jaminan atas keselamatan ketika mereka bersekolah, keselamatan dalam area bermain, dan beberapa aturan lainnya. 

"Salah satu yang penting dalam pergub ini adalah soal zona aman anak sekolah," sambungnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri dia minta untuk memperjelas tekanan pelaksanaan pergub ini terhadap pemerintah Kota maupun Kabupaten, jika tidak, maka keselamatan anak-anak sekolah di Kepri dikhawatirkannya akan terancam.

"Bandung contohnya. Anak-anak saat pulang sekolah tinggal memencet tombol merah, maka secara langsung kendaraan yang lewat langsung berhenti," ujar Nanang.

Pentingnya zona aman anak sekolah, tandasnya, untuk meminimalisir tingkat kecelakaan anak, dimana pengendara mengetahui adanya jalur lambat.