Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Bulan Diburu, Akhirnya Randy Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintim
Oleh : CR-13
Jum'at | 07-04-2017 | 19:05 WIB
Randy-si-penipu-ulung.gif Honda-Batam

Randy (35) saat berada Polsek Bintan Timur (Foto: CR13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Menghilangkan jejek selama 6 bulan, akhirnya Randy (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) di salah satu tempat karaoke keluarga, Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Provinsi Riau, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Randy terduga kasus penipuan ini sudah diburu oleh Unit Reskrim sejak Agustus 2016 lalu dan akhirnya berhasil diringkus usai bernyanyi ria di tempat karaoke tersebut. Unit Reskrim yang saat itu melihat wajah Randy, tanpa basa-basi langsung manghampiri dan mengamankannya.

"Begitu kita lihat wajah dia pas keluar dari tempat karoke itu, langsung kita dekatin dan menahannya untuk pergi. Ternyata dia langsung mengakui perbuatannya," beber Kapolsek Bintim, Kompol Arya Tesa Berahmana, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anjar Rahmad Putra STK saat ditemui BATAMTODAY.COM diruangan kerjanya, Mapolsek Bintim, Jumat (7/4/2017).

Tersangka ini, kata pria yang akrab disapa Anjar itu, sudah lama mengendus keberadaan Randy. Dia diburu karena terlibat pidana penipuan sewa menyewa kapal di Kijang, Bintan Timur pada Agustus 2016 silam. Nilainya tak tanggung-tanggung, mendekati angka Rp1 miliar.

"Setelah kita mengetahui keberadaannya, langsung kita menyeberang ke Dumai dan mengamankannya," kata Anjar.

Setelah berhasil diamankan, kepada Unit Reskrim Randy mengaku dia sempat kabur ke Tasikmalaya, kampung halamannya. Tak tenang di Tasikmalaya, Randy lari ke Dumai menghindari pengejaran Polisi. Sampai akhirnya, pelaku tak bisa lagi kabur pada empat hari lalu di Dumai.

"Dia mengaku selama dia melarikam diri, dia berpindah-pindah tempat tinggal, sebelum akhirnya kita amankan dia di Dumai," tutur Anjar lagi.

Saat ini kata Anjar, tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Bintim guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, Randy dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Sementara itu, kepada BATAMTODAY.COM, Randy mengaku dia khilaf, lantaran sulitnya mencari pekerjaan. Sedangkan dia harus menghidupkan keempat anak dan satu orang istrinya, sehingga nekat melakukan hal ini.

"Saya udah pusing gak ada kerjaan, sementara saya butuh uang untuk keluarga," kata Randy tertuduk lesu.

Editor: Udin