Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Tidak Ditahan karena Libatkan Oknum Aparat

Polisi Tebang Pilih dalam Kasus Penimbunan Solar
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-10-2011 | 16:12 WIB
truk_solar.JPG Honda-Batam

Inilah truk pelansir solar yang dalam aksinya melibatkan oknum aparat keamanan. 

BATAM, batamtoday - Genap sudah dua minggu, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan penimbunan solar di SPBU Simpang Jam Baloi, atau tepatnya pada hari Selasa (11/10/2011) yang melibatkan empat pelaku, masing-masing Yusardi (sopir), Agustinus (Pemilik truk) dan dua orang oknum aparat penegak hukum.

Namun aneh, hingga saat ini para pelaku tidak juga ditahan dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan koorperatif dalam memberikan keterangan kepada penydik.

Selang dua hari berikutnya, atau tepatnya pada Kamis (13/10/2011), polisi kembali menangkap truk pelansir solar penimbun BBM bersubsidi di SPBU SPBU 14294737 Tanjung Piayu. Dalam kasus ini polisi menahan Jansen (sopir) dan Hendrik (pemilik truk), yang diduga bagian dari sindikat penimbun solar di Batam.

Dan keanehan sekali lagi terjadi, karena pemilik SPBU yang diduga milik anggota DPRD Batam, Jahuin Hutajulu hingga saat ini belum juga dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Soal penanganan kasus ini, polisi bukan tak bersuara. "Kasusnya terus kita proses sesuai hukum yang berlaku, pekan ini kita akan panggil pihak Pertamina, BPH Migas dan pemilik SPBU," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur, Selasa (18/10/2011) lalu. 

Namun dua minggu berselang dari kasus penggrebekan itu, polisi belum juga memanggil pihak terkait seperti Pertamina, BPH Migas dan pemilik SPBU yang bermasalah untuk melakukan pengusutan atas pelanggaran yang diungkap selama ini. Sementara sopir dan pemilik truk, yang notabene pemain kecil dalam mata rantai mafia solar, harus menjadi korban dalam kasus solar di Batam.

Dengan alasan oknum aparat yang ikut terlibat diperiksa di kesatuan masing-masing, polisi hanya bisa menahan dan menetapkan Jansen dan Hendrik dalam kasus penggrebekan kedua dengan alasan telah melanggar pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun pidana penjara karena melakukan tindakan pidana penimbunan BBM bersubsidi yang dijual ke industri.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, kenapa Yusardi (sopir) dan Agustinus (Pemilik truk) dalam kasus pertama tidak juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa pula pemilik SPBU yang bermasalah tidak juga dipanggil untuk dimintai keterangan? Dan, kenapa pengungkapan kasus penimbunan solar di Batam terkesan tebang pilih?