Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pemberian Izin Gelper oleh Pemko Batam

Sembilan Anggota DPRD Batam Ajukan Hak Interpelasi
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 25-10-2011 | 15:19 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak sembilan anggota DPRD Batam mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mempertanyakan penerbitan izin usaha pariwisata khusus termasuk Gelanggang Permainan (Gelper), yang beroperasi di luar kawasan yang sudah diperuntukkan.

Sembilan anggota DPRD Batam mengajukan hak interpelasi dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (25/10/2011), yang dibacakaan oleh Wakil Ketua DPRD Ruslan Kasbulatov.

Kesembilan anggota DPRD tersebut berasal dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Batam, kecuali Fraksi Demokrat dan Hanura.

Mereka antara lain Ricky Syolihin (Fraksi PKB), Sukaryo (Fraksi PKS), Joko Martono (Fraksi PPPIR), Beliefman Sijabat (Fraksi PAN), Tintin Yuniastuti (Fraksi PKB), Jefry Simanjuntak (Fraksi PKB), M.Yunus (Fraksi Golkar), Tuahman Purba (Fraksi PKN) dan Nuryanto (Fraksi PDI Perjuangan).

Dalam surat pengajuan hak interpelasi tersebut mereka antaralain mempertanyakan keluarnya izin oleh Pemerintah Kota Batam kepada para pelaku usaha pariwisata termasuk gelanggang permainan (Gelper) di luar kawasan pariwisata terpadu.

Mereka menilai Wali Kota Batam Ahmad Dahlan telah melanggar pasal 21 Perda Kepariwisataan dengan menerbitkan izin usaha sementara dan tidak menjalankan pasal 36 ayat 1 karena tidak melakukan penertiban dan melokaliasasi usaha pariwisata khusus tersebut.

Sukaryo, Wakil Ketua Fraksi PKS yang juga salah satu pengusul mengatakan interpelasi tersebut sudah mendapat dukungan dari fraksinya.

"Kita cuma mau bertanya kepada Wali Kota tentang masalah-masalah tersebut. Kalau jawabannya tidak rasional, akan ada tindak lanjutnya," kata Sukaryo.

Dia mengungkapkan saat ini mereka selaku pengusul sudah memiliki bukti-bukti akan adanya dugaan pelanggaran Perda oleh Wali Kota atas perizinan usaha-usaha pariwisata termasuk Gelper.

"Perda tidak mengatur adanya izin sementara, tetapi kenapa pemerintah kota ada mengeluarkan izin sementara?" tanya Sukaryo.

Dia menegaskan hak interpelasi ini akan terus diperjuangkan dan tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut ke hak angket jika nantinya Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak dapat memberikan penjelasan yang rasional atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.

Surya Sardi, Ketua DPRD Batam yang berasal dari Fraksi Demokrat mengatakan anggota fraksinya tidak ada yang ikut menandatangani interpelasi itu.

"Kami akan memelajari dulu substansi dari interpelasi ini sebelum nanti fraksi mengeluarkan pendapatnya," ujar Surya.

Dan dia meyakini pengajuan interpelasi ini tidak akan mengganggu koalisi pendukung pasangan Ahmad Dahlan-Rudi meskipun tiga dari sembilan orang pengusulnya berasal dari Fraksi PKB, dimana PKB merupakan salah satu partai pengusung pasangan itu.

Wakil Wali Kota Batam Rudi, yang juga Wakil Ketua DPW PKB Kepri, mengungkapkan interpelasi yang ikut ditandatangani oleh tiga orang anggota fraksi PKB tersebut tidak mewakili fraksi.

"Itu baru pengajuan surat, tidak masalah. Partai masih bisa memanggil setelah mengkaji interpelasi yang diajukan," katanya.

Penandatanganan interpelasi oleh ketiganya pun dia nilai sebagai bagian dari hak mereka sebagai anggota DPRD, tidak mencerminkan terjadinya kesenjangan koordinasi antara partai, fraksi dengan anggotanya di DPRD.

Terkait dengan permasalahan yang diajukan para pengusul interpelasi, Rudi meyakini bahwa sejauh ini pemerintah kota sudah mengeluarkan perizinan usaha kepariwisataan sesuai ketentuan.

"Kalau ada yang tidak sesuai kan langsung ditindak lanjut oleh pihak Kepolisian dan polisi kan sudah bergerak untuk masalah Gelper," kilahnya.