Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Dukung Pengesahan RUU BPJS
Oleh : Ocep
Selasa | 25-10-2011 | 12:24 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang didesak oleh ratusan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

 

Ratusan massa KAJS berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Batam hari ini, Selasa (25/10/2011), mendesak Pemerintah Kota Batam mendukung pengesahan RUU BPJS yang pembahasannya akan berakhir pada 28 Oktober 2011 mendatang oleh DPR.

Massa beberapa kali terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang dibantu Satpol PP di gerbang Kantor Wali Kota saat  pendemo ingin masuk menembus berikade polisi.

Namun kerusuhan tidak terjadi. Sejumlah koordinator aksi berhasil menenangkan massa dari atas mobil pick up melalui pengeras suara dan melanjutkan orasinya.

Setelah hampir satu jam KSJS berunjuk rasa, akhirnya pemerintah kota bersedia menerima sekitar 20 orang perwakilan pengunjuk rasa untuk menyempaikan tuntutannya di ruang pertemuan Kantor Wali Kota.

Dalam pertemuan tersebut, para utusan pendemo antara lain menyampaikan tuntutannya agar pemerintah kota mendukung pengesahan RUU BPJS.

Masnur Siahaan, perwakilan dari SBSI mengatakan implementasi UU BPJS sudah sangat mendesak karena UU No.13 tentang Ketenagakerjaan memiliki beberapa pasal yang multipretatif.

"Pemerintah daerah Kota Batam jangan hanya memikirkan investor saja. Pekerja juga punya peranan yang sangat penting untuk pembangunan daerah ini," katanya.

Selain itu Masnur juga meminta agar pemerintah kota dan DPRD tetap melanjutkan pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan meskipun mendapat protes dari kalangan pengusaha.

Syaiful Badri, Ketua SPSI Kota Batam juga menyampaikan hal yang sama.

"Kami hanya meminta Pemko Batam mendukung Undang-Undang BPJS secara tertulis hari ini juga dan kami hanya diberi waktu 20 menit oleh rekan-rekan di lapangan (pengunjuk rasa)," katanya.

Sedangkan utusan pekerja lainnya menyesalkan ketidakhadiran Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Batam Rudi dalam pertemuan itu dan menganggap keduanya tidak memedulikan nasib pekerja di daerah ini.

Dalam pertemuan itu pemerintah kota sendiri diwakili oleh Asisten Pemerintahan Raja Supri, Kepala Kantor Kesbanglimas Febrialin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Syakiakirti dan Kepala Badan Penanaman Modal Pirma Marpaung.

Setelah didesak oleh para utusan pendemo bahwa Pemko Batam harus menyatakan dukungannya secara tertulis hari ini juga, Raja Supri akhirnya bersedia meluluskan tuntutan pendemo tersebut.

"Kalau memang harus hari ini juga, maka kami akan mewakili Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam untuk menandatangani surat dukungan yang diminta," ujar Raja Supri.

Setelah surat dukungan ditandatangani Raja Supri, mereka kemudian menemui para pekerja yang masih memadati gerbang Kantor Wali Kota.

Selanjutnya Raja Supri naik ke panggung demo dan membacakan surat dukungan yang sudah ditandatanganinya di hadapan para pengunjuk rasa.

Otong Sutisna, Ketua DPW SPMI Kepri mengatakan dapat menerima dukungan tersebut meskipun tidak tandatangani langsung Wali Kota atau Wakil Wali Kota Batam.

Dia kemudian mengajak para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri dan tidak lama kemudian mereka meninggalkan lokasi demo sambil memungut sampah.

"Aksi kami masih bisa berlanjut. Secara nasional, KAJS sudah sepakat untuk menutup kawasan industri jika UU BPJS tidak disahkan pada tanggal 28 Oktober nanti," tegasnya.

Pembahasan RUU BPJS sendiri mengalami beberapa kali kebuntuan (deadlock) di DPR, namun batas waktu pengesahannya pada tanggal 28 Oktober 2011.

Sejumlah pasal yang tercantum di dalam RUU BPJS sejauh ini masih menimbulkan polemik. Diantaranya penilaian bahwa UU ini hanya akan memiskinkan rakyat dan mempertajam konflik antara buruh dengan pengusaha.

UU BPJS juga juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik yang berbahaya, bila empat BUMN yang eksis dilebur menjadi satu ditambah Wali Amanat dalam pengelolaan dana jaminan sosial dari kalangan pekerja sebesar sekitar Rp190 triliun.