Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM KCW Kepri akan Laporkan BP Kawasan ke KPK atas Obral Kuota Rokok dan Dugaan Manipulasi Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-03-2017 | 16:26 WIB
KCW-Kepri0101.gif Honda-Batam

Kepri Corruption Watch (KCW) Provinsi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri, akan melaporkan dugaan manipulasi pajak cukai rokok, atas pengeluaran kuota rokok non cukai yang dilakukan BP Kawasan, Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun di Kepri.

Pembina dan Penggagas LSM-‎KCW Kepri, Abdul Hamid mengatakan, sesuai dengan PP 46,47 dan 48 tentang Badan Pengusahaan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan (BPBPK) Batam, Bintan, Karimun serta sebagian Wilayah Tanjungpinang, sediannya, pemberiaan kuota bebas pajak pada barang impor dari luar kawasan, menjadi insetif bagi investor dalam menanamkan modal dan investasinya di kawasan Free Trade Zone (FTZ) BBK Kepri.

Namun kenyataanya, pemberiaan keistimewaan oleh PP itu, telah dimanfaatkan sejumlah oknum BP.Kawasan, dengan pengusaha nakal, serta oknum instansi lainya, dalam menyeludupkan barang terkena pajak dan cukai dari kawasan FTZ di Kepri.

"Pemberian keistimewaan kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK), telah banyak disalahgunakan oknum tertentu, untuk memanipulasi pajak dan cukai dengan kedok investasi," sebut Abdul Hamid, Selasa (28/3/2017).

Bayangkan saja katanya lagi, barang terkena pajak dan cukai, yang diberikan kuota tanpa batas ‎serta tidak memenuhi syarat dan aturan yang berlaku, telah dimasukkan sejumlah pengusaha ke Kawasan FTZ di Kepri atas persetujuan BP.Kawasan dan kemudiaan diseludupkan dari dalam kawasan FTZ ke daerah pabean lain.

"Contohnya saja, pemberiaan kuota 1‎8.844 tin/dus, untuk wilayah FTZ Kota Tanjungpinang, sangat bertentangan dengan PMK 47 tahun 2012, tentang mekanisme pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke wilayah kawasan bebas," sebutnya.

Dengan pemasukan rokok kawasan bebas ke daerah pabean lain ini, diduga menjadi modus oknum BP.Kawasan, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam meraup keuntungan dengan memanipulasi pajak.

"Hal ini, sangat bertentangan dengan PMK 115/PMK.07/2013, tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak/cukai rokok, yang mengakibatkan berkurangnya PAD Kepri, dari cukai rokok atas manipulasi pajak yang terjadi. Demikian juga pada barang impor lainnya," ujarnya.

Atas dasar itu, tambah Abdul Hamid, dengan data dan fakta, kuota rokok yang dikeluarkan BP.Kawasan Batam dan wilayah Tanjungpinang pada semester pertama 2017, LSM-KCW Kepri akan melaporkan dugaan manipulasi pajak cukai berkedok investasi ini ke KPK.

"Karena kenyataanya, tidak satu pun pengusaha rokok yang menanamkan investasinya di Tanjungpinang. Sementara di Batam, terdapat puluhan pabrik pengemasan rokok yang memproduksi rokok-rokok berlabel Khusus Kawasan Bebas, tetapi menyebarkanya ke luar kawasan bebas," ujarnya.

Expand