Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Pajaknya Bermasalah

Fahri Nilai KPK Berupaya Keras Membungkam Dirinya
Oleh : Irawan
Rabu | 22-03-2017 | 12:38 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Nama dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang dikenal paling vokal, mendadak muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/3/2017) lalu.

Fahri Hamzah dan Fadli Zon tercantum dalam nota dinas pemberitahuan jumlah pajak kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang ditunjukkan jaksa penuntut umum di muka persidangan.

Nama mereka muncul saat jaksa menunjukkan percakapan whatsapp antara Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi, Andreas Setiawan.

Menanggapi ini, Fahri Hamzah kepada wartawan di Media Center Nusantara III Gedung DPR RI, Rabu (22/3/2017), mengaku tidak kaget jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut namanya, juga koleganya Fadli Zon, dalam kasus suap pajak. Dia justru mempertanyakan urusan komisi antirasuah itu menyebut namanya dalam urusan pembayaran pajak.

Lebih jauh, Fahri pun menegaskan bahwa dirinya adalah pembayar pajak yang baik. Dia justru mempertanyakan urusan KPK menyebut namanya dalam urusan pembayaran pajak.

“Saya adalah pembayar pajak yang baik. Tapi karena saya selalu kritis terhadap KPK, dan mungkin mereka gerah maka file nama saya akan terus dicarinya, dengan menyuruh orang lain yang ngomong,” katanya.

Bahkan, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melontarkan sindiran kalau lembaga yang kini dipimpin Agus Rahadjo itu paling alergi menerima kririkan. Karena itu, siapa pun yang mengkritik akan dicari kesalahannya, seperti yang kini menimpa dirinya dan rekannya Fadli Zon.

“KPK ini kan dibiayai dari anggaran negara, maka wajar kalau kinerjanya nggak beres, harus dikritik. Jangan alergi dong dengan kritikan. Tugas saya sebagai anggota DPR salah satunya kan melakukan kontrol terhadap pemerintah dan semua lembaga negara, kenapa KPK jadi sensitif dan nggak mu dikritik?” sindirnya lagi.

Melanjutkan pernyataannya, Fahri menyebut kalau KPK bukanlah lembaga suci yang tidak boleh dikritik. Banyak juga orang-orang brengsek di dalam tubuh KPK, seperti belum lama ini ada sejumlah penyidiknya yang diberhentikan karena kasus.

“Jangan lah KPK merasa lembaga paling suci. Buktinya ada penyidiknya yang brengsek kok, sampai-sampai diberhentikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Fahri pun menegaskan bahwa dirinya adalah pembayar pajak yang baik. Kalau pun ada masalah dalam data pajak adalah tugas Direktorat Pajak yang memprosesnya, bukan KPK.

“Jadi apa urusan KPK menyebut nama saya dalam urusan pembayaran pajak. Harusnya jika pajak saya ada masalah, Direktorat Pajak dong yang memproses, bukannya KPK,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam percakapan antara Handang Soekarno dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

Tujuan jaksa menunjukkan barang bukti itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan, sehingga menurut jaksa perlu dilakukan investigasi bukti permulaan.

Handang telah menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016. Ia diduga menerima suap Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang maupun Andreas yang saat itu menjadi saksi bagi terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di persidangan, membenarkan keberadaan bukti nota dinas maupun percakapan tersebut. Namun keduanya menolak menjelaskan lebih lanjut di muka persidangan.

Belakangan Handang membantah dugaan penyalahgunaan pajak atas nama-nama tersebut. Menurutnya, nama-nama yang disebutkan oleh jaksa justru menjadi contoh patuh wajib pajak saat Ditjen Pajak melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sebagai salah satu tim pemantauan evaluasi program tax amnesty saat itu, Handang mengaku berwenang mengurus dokumen tersebut. Padahal dari penjelasan jaksa, keberadaan nota dinas itu justru menunjukkan indikasi tindak pidana perpajakan.

Selain nama-nama tersebut, jaksa juga menemukan 16 nama perusahaan dalam surat bukti permulaan penyalahgunaan pajak yang berada di dalam tas Handang saat penggeledahan.

Editor: Surya