Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batal Bangun Gedung Baru

DPR Kembalikan Anggaran Rp 800 Miliar ke Kas Negara
Oleh : Surya
Kamis | 20-10-2011 | 14:52 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR akhirnya mengembalikan anggaran pembangunan gedung baru kepada pemerintah, setelah pembangunan gedung baru tersebut dibatalkan karena mendapat reaksi penolakan dari masyarakat. Anggaran pembangunan gedung baru sebesar Rp 800 miliar itu telah dikembalikan ke kas negara digunakan untuk kepentingan lain seperti penciptaan lapangan kerja.

"Dikarenakan batalnya pembangunan gedung baru, DPR RI DPR RI sudah mengembalikannya ke negara sebesar Rp800 miliar terkait rencana pembangunan gedung DPR RI," kata Refrizal, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR di Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Menurut Refrizal, daripada anggaran tersebut tidak digunakan karena pembangunan gedung barunya sudah dibatalkan, maka DPR berinisiatif mengembalikannya ke kas negara untuk digunakan kepetingan lain dalam rangka penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. 

"Daripada gak dipakai dan "ngetem" di DPR RI dan menjadi beban DPR RI, maka diserahkan ke negara dan bisa digunakan untuk yang lain seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada industri strategis seperti PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara dan Merpati. Daripada DPR RI mendapat one prestasi," kata politisi PKS itu.

Refrizal menegaskan, pengembalian anggaran pembangunan gedung baru Rp 800 miliar ke kas negara sudah diputuskan BURT, yang selanjutnya diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Banggar lah yang akan menyerahkan anggarannya ke kas negara, dan telah disetujui oleh Pimpinan DPR.

"Keputusan pengembalian anggaran pembangunan gedung DPR RI itu sudah diputuskan BURT yang selanjutnya diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI. Kemudian Badan Anggaran yang menyerahkan kepada negara," kata politisi PKS ini.

Namun, menurut Pius Lustrilanang, Wakil Ketua BURT dari Fraksi Gerindra, anggaran yang dikembalikan hanya Rp 620 miliar dari Rp 800 miliar anggaran gedung baru yang dianggarkan APBN tahun 2011 ke kas negara, karena digunakan untuk anggaran tambahan DPR. 

Anggaran Rp 800 miliar adalah penganggaran pertama dalam APBN 2011. Selanjutnya dalam APBN 2012 yang rencana periode kedua, pembangunan gedung baru DPR tidak akan dianggarkan lagi. Dengan pengambalian anggaran ini, maka DPR tidak akan mendorong pembangunan gedung baru dan menyerahkannya kepada pemerintah.

"Anggaran gedung baru DPR untuk tahun 2011 sudah dikembalikan ke kas negara Rp 620-an miliar. Sisanya, dipakai untuk anggaran tambahan DPR. Kita sudah melemparkan ini menjadi tugas negara. Kita sudah tidak akan mendorong-dorong," kata Pius.