Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penimbun Solar di Tanjungpinang Diamankan Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 19-10-2011 | 09:53 WIB
18_Jerigen_BBM_Diamanakan_Polres_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Barang bukti 18 jerigen solar yang diamankan dari tersangka Dewantara, pelaku penimbunan solar. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sedang asyik menyuling BBM jenis solar dari sebuah mobil ke dalam jerigen, seorang penimbun dan penyeleweng BBM bersubsidi jenis solar bernama Dewantara (45) diamankan Satresekrim Polresta Tanjungpinang, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sutan Mahmud Tanjung Unggat pada Senin (17/10/2011) lalu. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamanakan 18 jerigent BBM jenis solar beserta sebuah mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8279 WU, serta sejumlah alat penyuling dan penyelangan lainnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budi Purnomo pada Rabu (19/10/2011) membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pihaknya telah menahan satu orang tersangka bersama barang bukti. Sementara satu orang yang menjadi toke dan pemodal dengan inisial H yang membiayai pembelian BBM dari SPBU untuk dijual ke kalangan industri itu masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. 

Salah serorang penyidik polisi mengatakan penangkapan Dewantara dilakukan atas laporan dan penyelidikan Intelkam Polresta Tanjungpinang. Saat digrebek, pelaku sedang menyuling solar dari tanki mobil ke sejumlah jerigen.

Dalam kesempatan itu, petugas polisi juga menemukan 10 jerigen solar di rumah milik H  (DPO). Kepada polisi Dewantara, yang tinggal di Jalan Pramuka ini mengaku kalau dirinya dirinya hanya disuruh oleh H untuk membeli solar ke SPBU dan sesampai di rumah H, solar tersebut dimasukan ke jerigen dan ia kembali ke SPBU untuk membeli solar. 

“Saya hanya disuruh oleh H,” ungkap Dewantara di kantor polisi. 

Tersangka juga mengaku, tidak mengetahui solar tersebut akan kembali dijual ke sejumlah perusahaan penambang bauksit yang ada di Kota Tanjungpinang, karena dia hanya bertugas membeli ke SPBU dan menjual adalah pekerjaan H.

Informasi yang diperoleh wartawan, DPO (H) setiap hari mengerahkan dua mobil tangki air untuk membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di Tanjungpinang. Setiap mobil bisa mendapat 4 dirigen satu kali pembelian BBM di SPBU yang ada di Tanjungpinang.

"Setelah memasukan ke dirigen, solar tersebut ditampung ke drum besar dengan kapasitas satu ton. Dan setelah penuh, setiap malam mereka langsung menjualnya per satu ton ke pengusaha tambang bauksit," ujar petugas yang melakukan penangkapan.

AKP Arif Budi Purnomo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, dengan memburu tersangka H. 

"Kita masih kembangkan dan menurut tersangka, kalau dirinya dan H sudah beroperasi enam bulan terakhir," kata Arif.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 55 junto pasal 53 Undang-undang nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.