Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Setujui Perubahan Nama Kemendiknas dan Kemenbudpar
Oleh : Surya
Selasa | 18-10-2011 | 20:30 WIB

JAKARTA, batamtoday - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya mengganti sejumlah menterinya, tetapi juga mengubah nomenklatur kementerian (perubahan nama unit di lingkup organisasi pemerintah). Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/10), Presiden meminta persetujuan DPR untuk mengubah nama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).

Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo selaku pimpinan rapat membacakan surat dari Presiden tentang perubahan dua nama Kementerian tersebut. Dalam surat tersebut, Presiden Yudhoyono menggabungkan kembali Kebudayaan dengan Pendidikan dalam satu kementerian seperti di era Orde Baru, sehingga nomenklaturnya menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Atas perubahan itu, Pramono Anung meminta persetujuan rapat paripurna DPR. “Apakah perubahan nama tersebut dapat disetujui?” tanya Pramono. “Setuju!” jawab 281 anggota DPR yang menghadiri rapat.

Sinyal terjadinya perubahan tersebut terlihat dari pemanggilan dua wakil menteri di Kemendikbud yaitu Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim (Irjen Kemendiknas/mantan Rektor Universitas Andalas, Padang), dan Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti (Guru Besar Fakultas Teknik Arsitektur Perencanaan Pariwisata UGM).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara merupakan hal biasa. Menurutnya, perubahan itu tidak bertujuan melindungi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apalagi menyelamatkan salah satu wakil menteri yang tidak memenuhi syarat golongan eselon I PNS.

Saan mengatakan Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah perpres kapan saja, sesuai dengan kebutuhan. Sehingga terlalu berlebihan anggapan yang menyatakan perubahan Perpres 47/2009 dianggap hanya untuk menyelamatkan wakil menteri yang tak memenuhi persyaratan.