Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPR Sahkan RUU Rusun Jadi UU
Oleh : Surya
Selasa | 18-10-2011 | 20:15 WIB

JAKARTA, batamtoday - Setelah sempat molor hingga dua kali masa persidangan, akhirnya RUU Rumah Susun (Rusun) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/10). RUU ini merupakan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rusun guna mempercepat kebutuhan tempat tinggal untuk masyarakat..

Ketua Panja RUU Rusun Komisi V DPR Mulyadi menjelaskan, UU Rusun ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemenuhan tempat tinggal khususnya di lahan terbatas. "UU Rusun ini diharapkan dapat mengatasi dan mempercepat akan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat, khususnya untuk lahan terbatas di wilayah industri dan metropolitan," kata Mulyadi saat menyampaikan laporannya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Menurut, UU Rusun ini diharapkan dapat mengatasi kebutuhan tempat tingal bagi masyarakat. Pada tahun 2009 saja telah terjadi backlog (kekurangan rumah) kebutuhan tempat tinggal mencapai 8,4 juta.  "Angka backlog itu terus meningkat karena pemerintah belum bisa menyediakan tempat tinggal secara cepat," tegasnya

Pembangunan rusun, kata politisi Demokrat ini, diharapkan dapat menjadi solusi kebutuhan tempat tinggal secara vertikal, mengingat tingginya harga lahan atau tanah saat ini. Mulyadi menjelaskan, bahwa dalam UU Rusun ini DPR mengusulkan pembentukan badan pelaksana/memaksimalkan badan yang sudah ada, sebagai pihak yang diberi mandat untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan Rusun tersebut. "Sehingga keberadaan badan mandatory itu mampu menjawab tingginya kebutuhan tempat tinggal masyarakat saat ini," tegasnya.

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung Wibowo dan dihadiri 281 anggota Dewan, akhirnya secara bulat menyetujui RUU Rusun ini menjadi UU. Dalam pengesahan RUU Rusun atas Perubahan UU No.16 Tahun 1985 tentang Rusun tanpa dihadiri Menteri Perumahan Suharso Monoarfa karena telah mengundurkan diri dari kabinet. Pemerintah kemudian menugaskan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmato untuk menyampaikan pendapat pemerintah terkait pengesahan RUU Rusun. 

Pada kesempatan itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mewakili Pemerintah menyampaikan bahwa Presiden menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "Kewajiban kepada pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk membangun rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial merupakan salah satu manifestasi keberpihakan penyediaan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR," kata Djoko Kirmanto.

Selain itu, RUU Rumah Susun ini juga mengatur mengenai berbagai kemudahan dan/atau bantuan yang dapat dinikmati oleh MBR termasuk pemberian insentif bagi pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus. 

Djoko juga menyampaikan, RUU ini mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 Peraturan Pemerintah, 6 (enam) Peraturan Menteri yang terdiri dari 5 (lima) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan 1 (satu) Peraturan Menteri yang membidangi bangunan gedung dan 1 (satu) Peraturan Daerah.