Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disinyalir akan Bekerja sebagai PSK di Batam, Kedatangan 80 WNA Ditolak Imigrasi
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 24-02-2017 | 20:14 WIB
PSK-Cina.gif Honda-Batam

Ilustrasi para PSK asing di Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain melakukan pencegahan dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menolak pemohon paspor RI yang diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam juga melakukan penolakan terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke Batam.

Terhitung sejak awal tahun 2017 hingga tanggal 24 Februari 2017 ini, Imigrasi Batam mencatat penolakan terhadap kedatangan WNA sebanyak 80 orang dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Batam, Teguh Prayitno, mengatakan, penolakan itu dilakukan, karena kedatangannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku bagi WNA.

"Kedatangan WNA tersebut, diduga akan berkegiatan tidak sesuai dengan ijin Keimigrasian. Karena itu kedatangan mereka ditolak. Sebanya 80 WNA yang kita tolak berasal dari berbagai negara," ungkap Teguh, Jumat (24/2/2017).

Dijelaskan Teguh, dugaan akan melakukan kegiatan itu, seperti akan bekerja di Indonesia tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Selain itu, WNA tersebut juga diduga akan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan. Ia juga mencontohkan, seperti WNA yang seharusnya hanya datang dengan paspor pelancong, justru menjadi TKA ilegal.

Ia juga tidak menampik, puluhan WNA yang ditolak tersebut, kuat dugaan akan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) asing.

"Kedatangan mereka mencurigakan. Bisa saja mereka datang dengan paspor berkunjung serta pelancong, justru malah menjadi PSK asing atau menjadi TKA ilegal di sini. Hal itu yang kita upayakan agar bisa terus ditekan," tegasnya.

Pihaknya, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang akan masuk ke Indonesia melalui Batam. "Ini sudah menjadi perintah Dirjen Imigrasi, dan harus dilaksanakan," pungkasnya.

Editor: Udin