Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembabatan Hutan Negara Marak di Lingga
Oleh : Juhari/Dodo
Sabtu | 15-10-2011 | 13:31 WIB
pembabatan-hutan.gif Honda-Batam

Pembabatan hutan negara makin marak di Lingga.

LINGGA, batamtoday - Meski sudah diperingatkan berulang kali maupun dilakukan sosialisasi terkait pelarangan pembabatan hutan negara, namun fenomena perusakan lingkungan ini masih marak terjadi di Lingga.

Seperti yang terjadi di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep didapati hampir 50 persen hutan negara di desa tersebut sudah luluh lantak. Diperkirakan ribuan hektar hutan negara akan punah dan berpindah ke tangan pengusaha tambang.

"Semakin diperingatkan malah semakin menjadi. Kami sudah lelah mengingatkan masyarakatkan agar jangan menjarah hutan negara," kata Effendi, Kepala Dusun Resang I Desa Marok Kecil kepada batamtoday, Sabtu (15/10/2011).

Effendi menyebutkan hutan negara yang menjadi sasaran pembabatan masyarakat adalah Bluduk, Napau, Genteng dan Resang. 

Namun Effendi juga mengatakan hingga kini dirinya masih belum tahu pihak mana yang berada di balik kelompok masyarakat itu sehingga mereka berani melakukan pembabatan hutan.

Sementara itu, M Noer, anggota Komisi I DPRD Lingga yang ditemui terpisah menyatakan keprihatinannya atas tindakan pembabatan hutan itu dan akan mengajak perangkat desa di Desa Marok Kecil untuk melaporkan kasus tersebut ke Bupati Lingga.

Noer menduga ada pihak dari perusahaan tanbang yang turut bermain dalam aksi pembabatan hutan negara itu.

"Saya menduga dan meyakini ada pengusaha tambang yang bermain," kata Noer.

Noer mengaku dirinya pernah mempertanyakan perihal pembabatan hutan ini kepada Acin, pemilik PT Karya Putra Lingga, perusahaan tambang yang selama ini gencar membeli lahan warga untuk membuka tambang baru.

Acin sendiri, lanjut Noer, tidak mengaku jika dirinya yang berada di balik pembelian lahan warga. Namun keterangan dari sejumlah warga yang berhasil didapatkannya, bahwa pembeli lahan warga diketahui bernama Ajun, yang tak lain adalah tangan kanan Acin.

"Kalau PT KPL tak mengaku, berarti pembelian lahan itu untuk kepentinngan pribadi. Terlebih, Desa Marok Kecil bukanlah lokasi Kuasa Pertambangan (KP) yang dimilki perusahaan itu. Kenapa mereka membeli lahan secara besar-besaran, ini yang sangat meresahkan," tukas Noer.

Pada lain sisi, Noer juga menyatakan seharusnya perangkat desa tidak hanya menyerah begitu saja dengan adanya pembabatan hutan negara itu, apalagi menyerah.

"Perangkata desa jangan menyerah, karena hal itu bertentangan hukum. Kalau pembabatan terus dilakukan nanti masyarakat sendiri yang susah. Kami akan terus kawal persoalan ini hingga pembabatan itu berhenti total," tandas Noer.