Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Janji Polisi Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pemilik SPBU dan Industri yang Terlibat akan Disikat
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 14-10-2011 | 17:11 WIB
Truk-solar.gif Honda-Batam

Inilah truk pelansir solar yang diamankan usai mengisi di SPBU Tanjung Piayu milik anggota DPRD Batam, Jahuin Hutajulu. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Maraknya aksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh spekulan di SPBU di Batam hingga merugikan negara miliaran rupiah, namun hingga kini belum ditemukan adanya keterlibatan perusahaan industri sebagai penadah.

"Sejauh pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, hingga saat ini belum diketahui adanya keterlibatan perusahaan industri sebagai penadah solar subsidi di Batam,' ujar Kombes (Pol) Eka Yudha Satriawan, Kepala Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) kepada batamtoday, Jumat (14/10/11).

Eka menyatakan, nantinya bila terbukti adanya keterlibatan industri melakukan penampungan solar bersubsidi, maka akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Tambahnya dengan penyidikan anggotanya maka masih memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk menentukan target industri.

"Kalau memang ada nantinya bukti keterlibatan pihak industri melakukan penampungan dari pemasok, maka akan kita sikat dengan tidak pandang bulu," terangnya.

Dalam hal penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Batam yang dilakukan spekulan sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga tambah Eka perlu adanya pendalaman kasus dalam pengungkapan sindikat penimbun solar. 

"Kita masih memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka yang berhasil kita amankan, doakan aja semoga dapat terungkap dengan cepat," imbuhnya.

Eka mengatakan hingga kini pihaknya masih dalam penyelidikan terhadap saksi-saksi dan tersangka yang diamankan pada Kamis (13/10/2011) sekitar pukul 12.00 WIB karena kedapatan melakukan modifikasi dengan cara memperluas bak tangki muatan sebesar 700 liter di sebuah truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi BP 9331 DY yang dikemudikan sopir bernama Jannes Aritonang (36), warga Perumahan Bukit Sentosa Blok A/27 Batam.

Hal sama disampaikan Kompol Yos Guntur, Kasat Reskrim Polreta Barelang yang menuturkan saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka sopir dan pemasok untuk mengetahui lebih dalam apakah ada keterlibatan pemiliki SPBU di Tanjung Piayu tersebut. Diketahui pemilik SPBU tersebut adalah Jahuin Hutajulu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

"Saya belum tahu siapa pemiliknya, namun kalau memang benar akan kita periksa. Namun terlebih dahulu akan kita periksa dari bawah yang dimulai dari sopir truk, petugas SPBU dan pemberi dana untuk menjalankan aksi penimbunan solar dengan cara memperbesar kapasitas tangki," terangnya.