Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksportir Wajib Simpan Devisa di Dalam Negeri
Oleh : Ocep
Kamis | 13-10-2011 | 20:13 WIB

BATAM, batamtoday - Bank Indonesia telah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisanya di dalam negeri dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Bistok Simbolon, Ketua Tim Pengaturan Pengelolaan Moneter dan Pasar Uang Bank Indonesia, mengatakan bank sentral telah mengeluarkan aturan devisa yang baru pada akhir September 2011 lalu.

"Dengan keluarnya aturan ini, para eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspornya di Bank Devisa atau bank yang beroperasi di dalam negeri," ujarnya saat Sosialisasi PBI No.13/2011 di Hotel Harmony One, Batam, hari ini, Kamis (13/10/2011).

Dijelaskannya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masih terdapat penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan penarikan devisa utang luar negeri (DULN) yang tidak melalui Bank Devisa di Indonesia.

Hal itu berdampak pada keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar valas domestik yang sebagian dipenuhi oleh aliran modal jangka pendek yang rentan terhadap pembalikan (sudden capital reversal) dan dapat mengganggu stabilitas nilai tukar dan makro ekonomi.

Sehingga Bank Indonesia memutuskan mengeluarkan kebijakan devisa yang baru yang mewajibkan para eksportir untuk menggunakan Bank Devisa, atau bank-bank yang beroperasi di dalam negeri dalam penerimaan DHE dan DULN-nya.

"Sesuai dengan definisi Bank Devisa dalam pasal 1, kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia termasuk dalam pengertian Bank Devisa, sehingga dapat menerima DHE Eksportir dan DULN," paparnya.

Dia meyakini aturan ini tidak akan membebani para eksportir. Malah akan membantu Eksportir karena BI meyakini kebijakan ini akan menjaga stabilitas rupiah.

Elisabeth Sukawati, Ketua Tim Sektor Eksternal dan Tim Nilai Tukar Bank Indonesia, menambahkan aturan devisa ini sebenarnya sudah duluan diterapkan di negara lain, termasuk di negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Philipina.

"Di Malaysia bahkan lebih ketat, (devisa) wajib ditukarkan ke Ringgit. Begitu juga di Philipina dan India, wajib dikonversi ke mata uang mereka. Di Thailand malah harus stay selama sembilan bulan," terangnya.

Sedangkan aturan devisa yang baru dikeluarkan BI tersebut belum memberikan kewajiban pengalihan (konversi) mata uang atau tenggat waktu penyimpanan devisa Eskportir.

"Jadi memang aturan devisa ini lazim, sudah banyak diterapkan di negara-negara tetangga. jadi saya kira tidak ada alasan yang mendasar bagi para eksportir untuk tidak melaksanakannya," kata Elis.