Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Kali Isi Muatan di SPBU Milik Anggota DPRD Batam

Lagi, Polisi Tangkap Truk Pelansir Solar
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 18:16 WIB
Truk-solar.gif Honda-Batam

Inilah truk pelansir solar yang diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) setelah beberapa hari yang lalu menangkap truk pelansir solar di SPBU Simpang Jam, kali ini polisi berhasil menangkap lagi sebuah truk di daerah Tanjung Piayu.

Sebuah truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi BP 9331 DY dengan muatan 700 liter solar yang dikemudikan sopir bernama Jannes Aritonang (36), warga Perumahan Bukit Sentosa Blok A/27 Tanjung Piayu ditangkap tim 2 Satreskrim Polresta Barelang di SPBU 14294737 Tanjung Piayu, Kamis (13/10/2011) sekitar pukul 12.00 WIB. Diketahui SPBU tersebut adalah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Jahuin Hutajulu.

Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, truk tersebut terpantau telah dua kali mengisi solar di SPBU di hari yang sama. Tim buser yang turun ke TKP langsung mencegat truk saat keluar SPBU, dan setelah diperiksa ternyata pelaku melakukan modus dengan memodifikasi sedemikian rupa bagian belakang truk.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memodifikasi belakang truk dengan membuat seperti tangki, untuk mengelabui aparat kepolisian bagian atasnya ditutup dengan tumpukan barang bekas seprti sampah minuman bekas dan karton," ujar Kompol Yos Guntur, Kasat Reskrim Polresta Barelang kepada wartawan.

Selain pelaku dan barang bukti yang kini diamankan di Polresta Barelang, polisi juga membawa karyawan SPBU bernama Saiful untuk dimintai keterangan atas temuan penyalahguanaan BBM itu. Sedangkan mesin tangki pengisian solar di SPBU tersebut kini telah diberi garis polisi oleh petugas.

"Mesin tangki pengisi solar SPBU sudah kita segel. Sopir truk dan petugas SPBU saat ini sedang kita periksa, begitu juga nanti dengan pemilik SPBU tak luput dalam pemeriksaan kita nanti," terang perwira Akpol angkatan tahun 1998 ini.

 

BBM Langka Akibat Kerjasama SPBU dan Oknum Penimbun

Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium di Batam selama ini tidak lepas dengan adanya dugaan indikasi permainan antara pengelola SPBU dengan para oknum penimbun solar ilegal yang terus melakukan aktivitas tersebut.

"Dugaan sementara kita ada permainan seperti itu, dan kini terus kita telusuri kebenarannya itu," tegas Yos Guntur.

Seperti penangkapan terhadap truk pelansir solar Isuzu Elf warna putih dengan nomor polisi BP 8136 DD di SPBU Simpang Jam Baloi, kemarin. Kuat dugaan solar ilegal yang dibeli di SPBU-SPBU kemudian dijual ke industri atau disuplai ke konsumen alat berat sperti yang diakui Yusardi (sopir truk) yang diamankan polisi. 

"Hasil pengakuan sopir truk memperkuat adanya dugaan itu, dan pengakuan itu akan kita kroscek dari keterangan pemilik truk," lanjutnya.

Kedua tersangka saat ini memang tidak ditahan petugas kepolisian karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, sebab dikenakan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas (Migas). Namun saat ini keduanya sangat kooperatif dalam menjalankanpemeriksaan polisi terkait kasus tersebut. 

"Bukan berarti mereka kedua bebas, proses hukumnya tetap kita tindaklanjuti," tegas Yos.