Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pengedar DVD Porno Melarikan Diri
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 14:54 WIB
DVD-Porno.gif Honda-Batam

DVD Porno - Lismed Doni (tengah) saat menunjukkan salah satu dari ribuan keping DVD porno yang didatangkannya dari Jakarta usai ditangkap anggota Resmob Satuan Brimob Polda Kepri, Sabtu, 7 Mei 2011 lalu. Lismed kini melarikan diri setelah kasusnya P-21. (Foto: Dodo)

BATAM, batamtoday - Lismed Doni alias Met alias Ismet (34), warga Perumahan Fortuna, Batuaji kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah tersangka pengedar DVD porno menghilang tanpa ada wajib lapor. Diduga pria itu melarikan diri ke Sumatera Barat, tanah kelahirannya.

"Kita telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrim Polda Sumbar untuk melakukan pencarian, foto dan data-data tersangka beserta dua anggota yang diperintahkan masih berada di sana," kata sumber batamtoday di Polda Kepri yang enggan namanya disebut, Kamis (13/010/11).

Sumber mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/2011 tanggal 7 Mei 2011 tersangka yang berasal Desa Ambacang, Kabupaten Pesisir Selatan ini diamankan oleh Resmob Sat Brimob Polda Kepri karena kedapatan membawa dan mengedarkan 1.500 keping DVD bajakan yang diduga berbau pornografi.

Namun setelah dilimpahkan oleh Resmob Polda Kepri, barang bukti yang diduga berbentuk pelanggaran pornografi tidak ditemukan. Padahal, saat tersangka Lismed bersama barang bukti diekspose di Markas Brimob Tembesi pada Sabtu (7/5/2011) lalu, batamtoday mendapati bahwa DVD bajakan yang diedarkan tersebut memang porno.

Sehingga, lanjut sumber di Penyidik Reskrimsus Polda Kepri ini, tersangka diwajiblaporkan dalam seminggu tiga kali. Namun setelah beberapa kali melapor tersangka tidak pernah kembali melapor. Sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersanga dengan panggilan Met atau Ismet ini.

"Setelah pelaku mengetahui kasus yang menimpanya lanjut dan telah P21, tersangka langusng menghilangkan jejak," terangnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tanjung Pinang No B 694/No.104./Euh.1/08/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang penyidikan perkara atas tersangka Lismed Doni alias Imet alias Met telah lengkap (P-21).

Tersangka dengan ciri-ciri tinggi 170 centimeter, kulit sawo matang, bibir tipis hitam dan gigi bawah ompong telah melanggar dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hal terkait berupa VCD dan DVD yang diduga bajakan dan atau menyebarluaskan, menyiarkan, memperjualbelikan pornografi yang memuat persenggamaan, ketelanjangan dan alat kelamin, sebagaimana yang dimaksud dengan rumusan Pasal 72 ayat (2) Undang-undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 282 ayat (1), (2) dan (3) KUHPidana.

"Dalam waktu dekat ini pasti akan kami temukan," terang sumber tersebut kembali.