Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Hilangkan BPKB Mobil Augnan Kreditur

Bank Syariah Mandiri Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp204 Juta Lebih kepada Syauqi Yusra
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 27-01-2017 | 09:26 WIB
buktibankandiri01.gif Honda-Batam

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Syauqi Yusra melawan Bank Syariah Mandiri di PN Batam.(Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Syauqi Yusra melawan Bank Syariah Mandiri Batam Center di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan majelis hakim. Bank tersebut dihukum membayar ganti rugi sebanyak Rp204.825.552 terhadap penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Risman Rianto Siregar SH, mengatakan majelis yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Bank Syariah Mandiri Batam Center dinyatakan telah terbukti menghilangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza Veloz milik penggugat yang dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank tersebut.

"Majelis hakim telah memutuskan menghukum Bank Syariah Mandiri membayar ganti rugi secara tunai dan seketika terhadap penggugat (Syauqi Yusra) sebesar Rp204 juta lebih," kata Risman, Jumat (27/1/2017) pagi.

Dijelaskannya, gugatan itu diajukan karena Bank Syariah Mandiri lepas tangan atas hilangnya BPKB mobil Avanza Veloz milik tergugat. Padahal, BPKB mobil itu merupakan jaminan penggugat atas pinjaman uang sebesar Rp87.350.000 ke Bank tersebut.

"Penggugat sudah melunasi pinjamannnya. Tetapi, BPKB mobil yang dijadikan jaminan itu tak juga dikebalikan. Pengakuan tergugat (Bank Syariah Mandiri) BPKB mobil itu sudah hilang," kata Risman.

Dalam gugatan, kata Risman, pihaknya menuntut ganti rugi sebanyak Rp1,2 milar lebih terdiri dari kerugian materil sebesar Rp204.825.552 dan immateril Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga memohon agar pengadilan menghukum tergugat membayar biaya paksa sebanyak Rp1 juta per hari, jika terlambatan melaksanakan isi putusan.

"Gugatan yang kami ajukan dikabulkan sebagian saja. Itu pun sudah bagus, agar kedepannya Bank Syariah Mandiri lebih hati-hati menjaga keamanan jaminan pihak peminjam," ujarnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Risman mengaku sudah melakukan upaya persuasif. Hanya saja, pihak Bank tak merespon baik, malah ingin mengakali dengan membuat BPKB duplikat.

"Kalau BPKB duplikat, klien saya jelas tidak setuju, karena harga mobilnya bisa berkurang. Saya rasa upaya membuat BPKB duplikat bukan bentuk tanggung jawab yang baik terhadap nasabah," kata dia.

Terhadap putusan tersebut, Risman berujar, agar Bank Syariah Mandiri cabang Batam Center segera mematuhi. Sebab, tidak menutup kemungkinan juga pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

"Kemungkinan besar kami akan laporkan ke Polisi, karena ini suatu peristiwa yang sangat janggal dan baru kali ini terjadi, jaminan di Bank bisa hilang," pungkasnya.

Editor: Gokli