Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspada! Penjualan Tembakau Gorilla Kian Massif di Media Sosial
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-01-2017 | 18:30 WIB
tembakau_gorila.jpg Honda-Batam

Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara kasus tembakau gorilla

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Nama tembakau gorila tengah naik daun pasca-viralnya kasus pilot Pesawat Citilink mabuk di media sosial. Kapten Tekat Purna tersebut dikabarkan menggunakan tembakau gorila.

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorilla. Para tersangka yang ditangkap ternyata membeli barang haram itu dari media sosial.

Pasalnya, diantara para tersangka yang ditangkap dalam tempat terpisah yakni TST, AAF, dan MY tidak saling kenal.

"Metode penjualan menggunakan Instagram dan website, dimana antara TST, AAF dan MY tidak saling kenal dengan membayar menunjukkan bukti transfer," kata DirNarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).

Nico menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AAF dan MY berdasarkan penelusuran dan tracking‎ setelah TST ditangkap pada Rabu 18 Januari 2017 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Tersangka AA sendiri ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah kosnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, pengembangan dilakukan dan akhirnya tersangka MY ditangkap di rumahnya ‎di bilangan Kampung Utan Ceger, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB.

Tiga daerah
Sementara itu, secara terpisah, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus mengatakan, peredaran tembakau gorila akhir-akhir ini kian massif dan meluas. "Semua wilayah berpotensi rawan tembakau gorilla," kata Martinus.
Martin menjelaskan, berdasarkan pemetaan Mabes Polri, wilayah-wilayah yang masif dengan peredaran tembakau gorila yakni di Bali, Sumatera Utara serta DKI Jakarta.

"Wilayah-wilayah itu terus kami pantau karena berpotensi untuk penyalahgunaan," tegasnya.

‎Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan sejak Mei 2015, pihaknya sudah mengumumkan tembakau gorilla sebagai narkoba jenis baru.

"Gorilla itu ganja sentesis yang mengandung zat canabinoid, AB-Chminata," tegas Slamet Pribadi.

Slamet Pribadi menyebutkan jika tembakau gorilla bukan golongan narkoba alami seperti ganja.

Para pengedarnya menyelundupkan senyawa sintetis itu ke Indonesia dan menyemprotkan ke tembakau biasa saat membuatnya.

Editor: Surya