Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Sita Balok Kayu Diduga Ilegal
Oleh : Nurjali
Rabu | 11-01-2017 | 12:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Polres Lingga memanggil beberapa saksi terkait penyitaan kayu balok, yang diduga hasil ilegal loging di kawasan hutan lindung Dabosingkep.

"Iya, si AH dan beberapa orang saksi lainnya dipanggil," kata Kapolres Lingga, AKBP Muji Supriyadi, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pemanggilan tersebut, Selasa (10/1/16).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut memiliki dokumen yang dibenarkan atau tidak. Polres Lingga juga akan memanggil saksi ahli untuk mengecek dokumen kayu tersebut dan upaya lainnya.

"Besok kita panggil saksi ahli dari kehutanan, untuk melakukan tindakan selanjutnya baik kayu maupun dokumennya," tegas kapolres Lingga.

Sementara itu pemilik kayu, AH yang memenuhi panggilan Polisi ini mengatakan bahwa usahanya sudah memiliki legalitas yang sah. Dirinya juga menantang aparat untuk menangkapnya jika usahanya tersebut melanggar aturan.

"Usaha saya ini berdasarkan permenhut (peraturan menteri kehutanan) jadi sudah sesuai prosedur kalau memang usaha ini salah, silahkan tangkap saya," sebutnya.

Sebelumnya jajaran satreskrim Polres Lingga mengamankan beberapa kayu balok yang di duga diambil secara ilegal di salah satu TKP di Dabosingkep.

Editor: Yudha