Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Kayu di Lahan PT SBP Lobam, Dua Orang Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 05-01-2017 | 14:39 WIB
pencuri-kayu.gif Honda-Batam

Yani dan Aldemar tersangka kasus pncurian kayu di lahan milik PT SBP Lobam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Aldemar Nahampun (50) warga Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara dan Muhamad Jaini alias Yani (46) warga Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, tertangkap tangan oleh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam, saat sedang mencuri kayu di lahan perusahaan tersebut. 

Usai mencegah aksi pencurian itu, (Satpam) PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam langsung meneruskan ke Polsek Bintan Utara. sehingga kedua tersangka langsung ditangkap dan diamankan di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (4/1/2017).

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (5/1/2017) mengatakan, pencurian kayu yang dilakukan oleh kedua tersangka diketahui saat anggota Satpam perusahaan tersebut sedang melakukan patroli rutin.

Karena mendengar ada suara mesin Chainshow di dalam hutan, anggota Satpam langsung mendatangi suara mesin dan mendapati dua orang sedang memotong kayu milik perusahaan tersebut.

Kayu milik PT SBP Lobam yang diamankan pihak kepolisisan (Foto: Harjo)

"Selain memberhentikan aktivitas penebangan dan pemotongan kayu di dalam lahan SBP, Satpam yang menangkap tangan kasus pencurian tersebut langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Bintan Utara. Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap serta dibawa ke Mapolsek Bintan Utara," terang Jaswir.

Kini,  Mapolsek Bintan Utara telah mengamankan kedua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kayu hasil potongan serta satu unit mesin chianshaw dan barang bukti lainnya. Akibat pencurian dengan pemberatan tersebut, pihak perusahaan dirugikan hingga juta rupiah.

Editor: Udin