Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hermawan Yakin Ada Pencemaran dari Bangkai Kapal Hyundai
Oleh : Dodo
Jum'at | 07-10-2011 | 15:56 WIB
Hyundai-105.gif Honda-Batam

Inilah kapal Hyundai 105 yang tenggelam di perairan Singapura usai bertabrakan dengan MT Kaminesan pada tahun 2004 silam. (Foto: Shippoting)

BATAM, batamtoday - Karamnya kapal Hyundai 105 yang membawa 4.191 unit mobil sedan di Perairan Singapura pada 22 Mei 2004 silam diyakini memunculkan pencemaran di perairan tersebut.

"Saya yakin ada pencemaran mengingat ribuan mobil yang diangkut dan kemudian teronggok selama tujuh tahun itu menyimpan dan mengandung berbagai bahan berbahaya," kata Hermawan, mantan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Batam kepada batamtoday, Jumat (7/10/2011).

Hermawan yang kini dipercaya menjadi ketua Ikatan Kekeluargaan Nelayan Batam (IKNB) ini mengatakan pencemaran yang diyakini muncul yakni pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta merkuri.

Dia menjelaskan ribuan mobil yang diangkut oleh kapal berbobot mati 41 ribu ton dipastikan terdapat oli maupun baterei accu, yang tentunya berisi air accu dan memiliki kandungan merkuri.

"Setelah bertahun-tahun mengendap di air, maka tekanan air laut akan mendorong penutup accu dan lepas. Sehingga kemudian air yang terkandung di dalamnya sudah pasti menimbulkan pencemaran di atas ambang batas normal," tukas Hermawan.

Dirinya juga merasa heran dengan pernyataan Dendi N. Purnomo, kepala Bapedal Kota Batam yang menyebutkan kandungan pencemaran yang terjadi di sekitar lokasi karamnya kapal Hyundai 105 di bawah ambang batas.

Hermawan meyakini pihak Kementerian Lingkungan Hidup sepaham dengan dirinya mengenai adanya pencemaran itu.

"Saya pernah menyewa satu tim untuk melakukan inspeksi bawah air untuk mengecek adanya pencemaran itu," kata Hermawan seraya menyebutkan anggaran yang harus dikeluarkannya mencapai Rp600 juta untuk membiayai inspeksi bawah air itu.

Pada lain sisi, dia juga mengaku tidak pernah diberitahu soal pengangkatan bangkai mobil maupun kapal Hyundai 105 yang pelaksanaannya telah dimulai sejak Selasa (4/10/2011), meski Hermawan diketahui sebagai tokoh yang melakukan gugatan sebesar Rp792 miliar kepada perusahaan otomotif raksasa asal Korea Selatan tersebut.