Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Rampas Kalung Emas Korban

Jambret di Bengkong Bonyok Dihajar Warga
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-01-2017 | 13:51 WIB
jamret-di-hajar-warga.gif Honda-Batam

Kondisi pelaku jamret dalam posisi terikat ke sebuah pohon. Selain itu, wajahnya juga lebam karena dihajar masa.(Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penjambretan ternyata tidak hanya terjadi malam hari lagi. Bahkan pelaku nekat beraksi siang hari, seperti yang terjadi di kawasan Bengkong Laut, Rabu (4/1/2017) siang.

Pelaku yang berinisial RA, sempat kabur setelah menjambret kalung emas korban seberat 7 gram. Namun nahas, ia terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, sehingga berhasil ditangkap warga.

"Kita mendapat laporan kejadian sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sendiri dan menarik kalung emas korban, yang merupakan ibu-ibu bernama Yurnalis, beralamat di Bengkong Nusantara," ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa, melalui sambungan telepon.

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban baru pulang dari pasar dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Saat melewati depan Kantor Camat Bengkong dan hendak berbelok, tiba-tiba pelaku yang datang dari belakang memepet kendaraannya.

"Kalung yang dipasang di leher korban, langsung ditarik pelaku hingga putus. Setelah itu ia langsung melarikan diri," jelas Harefa.

Korban yang melihat kalungnya diambil, langsung berteriak maling, sambil berusaha mengejar pelaku. Sehingga, warga yang mendengar juga ikut membantu pengejaran.

Pelaku sendiri kabur ke arah Bengkong Sadai yang jalannya memiliki banyak tanggul. Akibatnya, pelaku akhirnya terjatuh karena terus melaju kencang menghindari kejaran warga.

"Saat terjatuh, warga langsung mengamankannya. Kemudian pihak kita mendatangi lokasi dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek," tambah Harefa.

Kondisi pelaku saat didatangi pihaknya, dalam posisi terikat ke sebuah pohon. Selain itu, wajahnya juga lebam karena dihajar masa. Saat ini lanjutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terjadap pelaku. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Editor: Udin