Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapak Bejat Ini Tega Cabuli Anak Tirinya
Oleh : Harjo
Rabu | 04-01-2017 | 08:24 WIB
bapaktiripemerkosa.jpg Honda-Batam

Inilah Hendrikus Bria alias Hendrik tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Perbuatan Hendrikus Bria alis Hendrik (39), warga Bintan, mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), mengantarkannya meringkuk di sel Polsek Gunungkijang, Bintan. Perbuatan bejat itu dilakukannya di sebuah kebun di Kecamatan Toapaya, Minggu (1/1/2017) siang.

Kapolsek Gunungkijang Ajun Komisaria Polisi (AKP) Hendriyal kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/1/2017) malam, mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap dari laporan warga.

"Terungkapnya kasus pencabulan ini, diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. KPPAD mendapatlan informasi dari salah seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Kawal, tempat korban berobat," ungkap Hendriyal.

Hendriyal melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter terhadap korban, ditemukan adanya luka di selaput vagina korban karena benda tumpul. Sementara itu, pengakuan dari orang tua korban, saat berobat sebelumnya, menyatakan bahwa korban terjatuh dalam parit dan kemaluannya terkena kayu.

Karena hasil pemeriksaan dokter dan pengakuan orangtua korban berbeda, yang menimbulkan kecurigaan KPPAD dan melaporkan hal tersebut ke polisi. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Akhirnya, tersangka pun mengakui kalau sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

"Tersangka mengaku, sebelum mencabuli korban, mengajak korban untuk mencari kayu di hutan. Kemudian korban disuruh melepaskan seluruh pakaiannya, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan badan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Gunungkijang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Dardani