Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2016, Kantor Imigrasi Uban Amankan 12 WNA Bermasalah
Oleh : Ismail
Selasa | 03-01-2017 | 18:39 WIB
kunjungan-wisatawan-ke-bintan.gif Honda-Batam

Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) di kawasan Wisata Terpadu Lagoi saat kedatangan Wisatawan Mancanegara. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sepanjang 2016 lalu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tanjunguban, berhasil mengamankan 12 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah di Kabupaten Bintan. Secara umum, ke-12 WNA itu tidak melengkapi dokumen wajib yang harus dikantongi oleh WNA.

"Ada 12 WNA yang kita amankan selama 2016. Namun 9 WNA sudah dideportasi. Sedangkan 3 orang lagi berkewenegaraan Singapura dan Cina, diberikan sanksi atau projusticia," ujar Kasi Wasidakum Kanim Kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan, Selasa (3/1/2017).

Dari 12 WNA bermasalah tersebut, lanjut Arfa, dua orang dari India, empat WNA asal Malaysia, serta masing-masing tiga orang dari Cina dan Singapura.


Dikatannya, dari ke 12 WNA itu, 9 diantaranya sudah dideportasi dari Ferry Terminal Bandar Bintan Telani (BBT), Lagoi, Bintan ke Bandara Changi, Singapura menuju negara mereka masing-masing.

Sedangkan, tiga orang lagi belum bisa dideportasi sebab sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akibat melanggar peraturan keimigrasian.

Sembilan WNA bermasalah yang sudah dideportasi, yakni, Han Jock Kuang (67) warganegara Singapura, sedangkan warganegaran Cina Liu Xihua (29) dan Yuan Yanguo (36). Kemudian, WNA asal Malaysia Edward Dass (36) Chee Sgin Yi (27), Tech Seew Kian (58)dan Tay Shieh Cheing (25). Lalu WNA dari India yaitu Kapparath Gopalkrishman (61)  dan Armarathesha (36).

"Mereka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 Huruf a. Karena pelanggarannya tak begitu fatal, maka kita deportasi mereka langsung ke negara asal masing-masing," bebernya.

Arfa menambahkan, satu dari tiga WNA yang belum dideportasi yakni Zang Lei (31) asal Cina, sudah divonis oleh pihak PN Tanjungpinang. Sanksi hukumnya yakni, membayar denda sebesar Rp10 juta dan dibatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebab melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 116.

Sementara, dua WNA asal Singapura, Shoo Chiau Huat dan Tan Poh Hui Ricky, hingga saat ini masih dalam proses hukum.

"Zang Lei sudah kita deportasi beberapa waktu lalu. Sedangkan dua WNA Singapura masih dalam proses persidangan di PN Tanjungpinang. Jika putusan hukumnya sudah inkrah, keduanya juga akan kita deportasi ke negara asal," pungkasnya.

Editor: Udin