Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Kesamaan Modus Fitnah Uang Baru dengan Rush Money
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-12-2016 | 14:02 WIB
Agung.gif Honda-Batam

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).(Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Setya, menganggap isu pencetakan uang NKRI mirip dengan penyebaran isu rush money beberapa waktu lalu.

Isu tersebut menyulut kekhawatiran masyarakat terkait masalah keuangan yang kebenarannya diragukan.

"Itu kan seperti yang waktu itu kita tangkap, yang nyebarin isu rush money. Modusnya seperti itu," ujar Agung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Untuk penyebar isu rush money, polisi telah menangkap pelakunya yang merupakan seorang guru bernama Abdul Rozak. Ia mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".

Agung mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Bank Indonesia terhadap satu akun Facebook. Namun, pihak BI enggan menyebut nama akun tersebut.

Penyelidik pun tengah menindaklanjuti laporan itu untuk memenuhi syarat formal dan materiilnya.

"Karena itu delik aduan, makanya kita minta dari Bank Indonesia nantinya menjelaskan tentang hal itu," kata Agung.

BI bersama-sama dengan Perum Peruri melaporkan satu akun Facebook yang diduga menyebarkan fitnah terkait uang emisi tahun 2016.

Akun itu menyebut bahwa percetakan uang baru dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.

Dengan demikian, terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

Akun Facebook itu dilaporkan atas Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP.

Sumber: CNN
Editor: Udin