Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Pesonil Polres Bintan Terkena Sanksi PTDH
Oleh : Harjo
Rabu | 28-12-2016 | 14:50 WIB
pres-rilis-polres-bintan.gif Honda-Batam

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, dalam press release akhir tahun 2016 (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sebanyak 11 personil Polres Bintan terkena sanksi selama 2016, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Bahkan satu personil diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Demikian disampaikan oleh Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto, dalam press release di Mapolres Bintan, Rabu (28/12/2016). Selain 11 personil Polres Bintan, 12 personil lainnya juga terkena sanksi kode etik.

"12 personil yang terkena sanksi terdiri dari beberapa sanksi, di antaranya mulai penundaan kenaikan pangkat, pemindahan jabatan hingga sanksi berupa teguran terhadap anggota. Terkait untuk PTDH kita usulkan kepada Kapolda Kepri, karena Kapolda yang memiliki wewenang," ungkapnya.

Selain anggota yang mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran berat dan ringan, Polres Bintan juga memberikan penghargaan kepada 20 personil yang berprestasi di berbagai bidang. Sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap anggota yang sudah menunjukkan prestasinya dalam mengabdikan diri di organisasi Polri.

Guntur juga menjelaskan, selain masalah sanksi dan penghargaan terhadap anggota Polres yang berprestasi, sampai sejauh ini Polres Bintan memiliki kekuatan dengan jumlah 359 personil, terdiri dari 52 berpangkat Perwira dan 304 berpangkat Bintara serta 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Polres Bintan dalam melaksanakan tugasnya bila dibandingkan antara kekuatan  anggota  dan masyarakat Bintan, dengan rasio 1 berbanding 450 warga. Ke depan, diharapkan rasio ini akan terus lebih baik untuk meningkat pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.  

Editor: Udin