Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok
Oleh : Alrion/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 14:02 WIB
rokok_selundupan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

KARIMUN, batamtoday - Aparat dari Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau di Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 93 bal rokok berbagai merek yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

"Upaya penyelundupan itu kami gagalkan pada Jumat (30/9/2011) lalu di Perairan Tanjung Sengkuang Batam," kata Andi Pramono, Kepala Seksi Penindakan Kanwilsus DJBC Kepri di Karimun kepada batamtoday, Rabu (5/10/2011).

Andi mengatakan jenis rokok yang berhasil digagalkan penyelundupannya beraneka ragam dan merk serta sudah dilengkapi dengan pita cukai. Namun dia tidak menjelaskan keaslian dari pita cukai yang dipasang di bungkusan rokok tersebut.

Diperkirakan nilai total dari ke-93 bal rokok tersebut mencapai ratusan juta rupiah. 

Rokok tersebut kini diamankan di Kanwilsus DJBC Kepri beserta dengan sebuah speed boat tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut komoditi yang paling dijaga keluar masuknya dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Sementara itu, selain menggagalkan usaha penyelundupan rokok, Patroli Kanwilsus DJBC Kepri juga berhasil melakukan penegahan kapal kayu bernama KM Sepakat bermuatan kayu teki yang diduga akan diselundupkan ke Batu Pahat Malaysia. 

Kapal kayu itu ditangkap di Perairan Jangkat pada Minggu (2/10/2011) sekitar pukul 23.30 WIB dan terbukti ABK tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan kayu.

"Diperkirakan kayu teki yang dimuat mencapai 6.000 batang dari Pasai, Moro dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," terang Andi. 

Alasan penindakan, lanjut Andi, karena pengangkutan kayu itu diduga melanggar pasal 102 A UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.