Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Spesialis Pencurian Alat Tani di Bintan Dibekuk Polisi
Oleh : Ismail
Rabu | 21-12-2016 | 18:02 WIB
Komplotan-poencuri-alat-tani.gif Honda-Batam

Komplotan spesialis alat pertanian ini terdiri dari enam orang. Yakni, Udin, Wawan, Edin, Nurjaman, dan Dedi. Sementara satu pelaku lainnya, Herman, yang merupakan otak pelaku, masih dalam pengejaran. Karena, pelaku diketahui lari ke daerah Jawa Barat. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komplotan spesialis pencurian alat-alat pertanian dibekuk aparat kepolisian Polsek Gunung Kijang, belum lama ini. Komplotan tersebut telah melakukan tindak pencurian alat-alat pertanian di kawasan Kecamatan Toapaya, Bintan.

Komplotan terdiri dari enam orang. Yakni, Udin, Wawan, Edin, Nurjaman, dan Dedi. Sementara satu pelaku lainnya, Herman yang merupakan otak pelaku masih dalam pengejaran. Karena, pelaku diketahui lari ke daerah Jawa Barat.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal menjelaskan, penangkapan komplotan pencurian alat pertanian tersebut bermula dari laporan warga tentang adanya aksi pembobolan salah satu kios Pasar Tani, kawasan Toapaya dengan mengambil 192 kilogram jagung, 10 keranjang kosong, serta tiga unit timbangan sayur, Selasa (15/12/2016) lalu.

Dari situ, lanjut Hendriyal, dibekuk satu pelaku bernama Udin. Melalui keterangan Udin, rupanya ia bersama rekannya sudah melakukan aksi pencurian di enam TKP. Barang-barang hasil curian dititipkan di dalam sebuah gudang.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku yang diketahui lari ke Bandung, Jawa Barat," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/12/2016).

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, satu unit mesin pemotong rumput, mesin dong feng, kompresor, alat pembasmi hama, serta beberapa pipa.

"Mereka (pelaku,red) tidak pandang bulu. Apa saja barang yang ada, akan diangkut," ungkap Hendriyal.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor: Udin