Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis

Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Bantuan Hukum
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 04-10-2011 | 15:17 WIB

JAKARTA, batamtoday-Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Bantuan Hukum menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie. Dengan UU Bantuan ini, masyarakat yang tidak mampu yang selama ini tidak mampu dan tidak mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis atas kasus yang dihadapinya.

"Saya kira kehadiran UU Bantuan Hukum ini sangat penting dan memeberikan manfaat nyata kususnya kelompok masyarakat yang selama ini sangat terbatas untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara murah," kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (4/10/2011).

Munurut Patrialis, selama ini banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum secara murah, karena tidak adanya UU yang mengatur hal itu. Sehingga kehadiran UU ini sebagai jawaban dan solusi atas pemenuhan hak-hak rakyat untuk mendapatkan  bantuan hukum.

"Banyak masyarakat kita yang miskin dan buta hukum. Saat berurusan dengan lembaga hukum tidak mendpaat pendampingan selayaknya. Karena ketidaktahuannya dan tidak memiliki akses ke arah situ sehingga sebagian dari masyarakat itu yang akhirnya memilih pasrah saat berhadapan dengan hukum. Sementara tidak ada satu organisasi manapun yang khusus dalam hal ini," paparnya.

Sedangkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sunardi Ayub dalam laporannya mengatakan, RUU Bantuan Hukum ini dibahas antara DPR dengan Menhukham Patrialis Akbar, Menkeu Agus Martowardoyo, serta Menpan dan RB EE Mangindaan. Pada 20 September lalu, telah dilakukan pembahasan tingkat I dan dilanjutkan pengambilan keputusan di Paripurna pada Selasa (4/10).  

Beberapa substansi yang telah disepakati pada 20 September lalu,   adalah tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, penyelenggara bantuan hukum, wewenang Menteri, verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan serta pendanaan bantuan hukum.    

"Penerima bantuan hukum dalam UU ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," katanya.

Sedangkan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana ditentukan dalam UU.

Untuk verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai layanan bantuan hukum dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Verifikasi ini dilakukan oleh sebuah panitia yang dibentuk menteri yang unsurnya terdiri dari kementerian, akademisi, tokoh masyarakat dan lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

Sementara untuk pendanaan bantuan hukum, sesuai dengan undang-undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain APBN, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

"Kami berharap dengan disahkannya RUU ini diharapkan dapat semakin mendorong dan memperkuat terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum khususnya bagi orang miskin dalam mendapatkan akses keadilan," katanya.