Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tower Bodong, Komisi I DPRD Bintan Segera Panggil Instansi Terkait
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-12-2016 | 14:14 WIB
Raja-Miskal.gif Honda-Batam

Raja Miskal Ketua Komisi I DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Raja Miskal, Ketua Komisi I DPRD Bintan, segera memanggil dinas dan instansi terkait lainnya mengenai  banyaknya tower seluler di Bintan yang diduga belum memiliki izin, namun sudah berdiri tegak dan bahkan sudah difungsikan.

"Kita segera memanggil dinas dan instansi terkait, mengenai banyaknya tower seluler yang diduga bodong di Bintan," tegas Raja Miskal, sabtu (3/12/2016).

Miskal menyampaikan, sampai sejauh ini memang belum diketahui jumlah pasti tower yang bodong, karena masih dilakukan pendataan sejak beberapa waktu lalu.

"Kita berharap dalam waktu dekat, pihak dinas dan isntansi bisa segera mendatanya. Sehingga bisa diketahui jumlah pasti dan apa yang menjadi masalah. Sehingga tower bisa dibangun namun kelengkapan perizinannya terpenuhi," katanya.

Miskal menyampaikan, DPRD Bintan tidak mau lagi kecolongan, apalagi terkesan terlalu gampang melakukan hal yang seharusnya belum bisa dikerjakan. Karena hal tersebut jelas sudah merugikan bagi daerah dan tidak bisa terus dibiarkan serta perlu perbaikan ke depan.

Sebagaimana diketahui, Raja Miskal menegaskan, dewan akan memperdalam sejauh mana kelengkapan izin yang diurus oleh pemilik tower secara keseluruhan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak ada kesan ada perbedaan antara pengusaha dan masyarakat biasa.

"Karena pada prinsipnya, sebuah aturan diciptakan untuk semua masyarakat, bukan untuk suatu golongan atau kelompok tertentu. Sehingga kalau melakukan kesalahan, jelas harus ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka setelah data nantinya lengkap, semua pihak akan kita panggil hearing," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Federasi Konstuksi Umum dan Informal (FKUI) KSBSI Bintan, Hendro Suseno, menilai sangat tidak adil apabila para pengusaha bisa melakukan pembangunan tower tanpa terlebih dahulu melengkapi izin. Karena faktanya, masyarakat biasa yang akan membangun rumah sederhana saja diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Karena selain sudah merugikan daerah serta menyalahi aturan, sepatutnya pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas. Sehingga tidak terkesan karena pengusaha besar, pemerintah memanjakannya. Karena pada intinya pemilik tower jelas orang-orang yang lebih paham tentang aturan," tegasnya.

Expand