Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Lindung Bintan Kritis Akibat Pertambangan Pasir dan Penimbunan Lahan Ilegal
Oleh : Harjo
Senin | 28-11-2016 | 14:14 WIB
tambang-pasir-ilegal.gif Honda-Batam

Salah satu pertambangan pasir illegal yang adai disekitar wilayah Bintan Timur (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Di balik maraknya pertambangan pasir ilegal dan penimbunan serta pemotongan lahan dengan dalih untuk pembangunan, memicu sebuah pertanyaan, bagaimana dengan kondisi hutan lindung yang ada di Bintan?. 

Antara pertambangandan  penimbunan jelas memiliki sisi baik dan buruknya. Namun tanpa disadari, hal ini juga sudah menyumbangkan kerusakan bagi lingkungan.

Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (28/11/2016) mengatakan, saat ini, semua sibuk dengan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Bintan. Namun ada hal yang lebih penting dan terkesan terlupakan, yakni masalah hutan lindung.

"Hutan Lindung di Bintan masih adakah ?, di kala pertambangan pasir illegal dan penimbunan lahan semakin marak di Bintan. Bagaimana kondisi hutan lindung di Bintan hingga akhir tahun 2016 ini?," ujar Sahat Simanjuntak.

Kalau melihat kondisi Hutan Lindung di Bintan, sudah sangat menyedihkan sekali. Karena Hutan Lindung berfungsi untuk ekosistem bagi lingkungan makhluk yang hidup yang berada di sekitarnya.  Lantas kalau tidak terkelola dengan rapi, maka dibutuhkan aturan dan penegakan hukum yang jelas dan tegas.

Sahat menyampaikan, kondisi Hutan Lindung di Bintan pada tahun 2005, dari luas 4.355 hektar Hutan Lindung yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Bintan, 35,89 persen atau 1.563 hektaar, mengalami kerusakan akibat kebakaran dan kegiatan perambahan hutan hutan pada saat itu.

Adapun lokasi kerusakan Hutan Lindung tersebut terdapat di Hutan Lindung Sungai Pulai 338 hektar, Gunung Lengkuas 428 hektar, Gunung Kijang 225 hektar, Gunung Bintan Besar dan Kecil 84 hektar dan Sungai Jago 488 hektar.

Kerusakan juga terjadi pada hutan manggrove serta terumbu karang diperairan sekitar Kabupaten Bintan. Untuk ekosistem terumbu karang, dari 16.860,50 hektar luas terumbu karang yang terdapat di perairan Pulau Bintan dan sekitarnya, 74 persen berada dalam kondisi sedang dan hanya 26 persen dalam kondisi baik.

Kerusakan ini, umumnya disebabkan oleh kegiatan-kegiatan perikanan yang bersifat destruktif, seperti penggunaan bahan-bahan peledak dan bahan beracun lainnya.

"Sejak tahun 2005 hingga kini, telah di penghujung tahun 2016, berapa hektar lagi Hutan Lindung yang tersisa di Bintan. Pernah pemerintah, menkajinya?," imbuhnya.

Expand