Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Balita Empat Tahun Dicabuli di Pekarangan Masjid
Oleh : Ismail
Jum'at | 25-11-2016 | 14:38 WIB
Safei-tersangka-cabul.gif Honda-Batam

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria lajang, Syafei (50) warga Sei Datuk, Kijang Kota, Bintan Timur, tega mencabuli balita berusia empat tahun. Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan pelaku di pekarangan Masjid Al-Hasanah, kawasan Jalan Sei Datuk Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (23/11/2016) lalu.

Kejadian tersebut mulanya diketahui oleh Ibu korban, Tuni (39). Dalam laporannya ke pihak Polsek Bintan Timur, Tuni menceritakan, pada Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 11.30 WIB kemarin, putrinya pulang ke rumah dari bermain di luar. Saat itu juga, Tuni menyuruh buah hatinya makan. Sedang menyuapi, lalu putrinya  menceritakan kejadian tersebut,

"Ma, Oom itu suka geliin ini adek (sambil menunjuk kemaluannya)," tiru Tuni menerangkan apa yang diceritakan putrinya kala itu.

Mendengar pernyataan yang keluar dari mulut putrinya, Tuni pun berang. Kejadian tersebut langsung dilaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Indra Malau membenarkan adanya laporan kejadian tindak asusila dengan korban seorang balita. Diakuinya, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian tepat pada hari laporan tersebut dibuat.

"Pelaku sudah diamankan kemarin. Ia pun sudah mengakui perbuatannya," terang Malau, Jumat (25/11/2016).

Pengakuan pelaku, lanjut Malau, sudah melakukan perbuatan hinanya tersebut lebih dari sekali. Perbuatan cabul yang dilakukannya, yakni melepaskan celana dalam korban, meraba-raba, mengesek-gesek, kemudian menusuk kemaluan balita tersebut menggunakan jari.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming berupa membelikan anak di bawah umur tersebut jajanan.

"Modusnya dibelikan jajan. Namanya anak kecil kan tidak mengerti apa yang dilakukan pelaku," terangnya.

Malau menambahkan, pelaku merupakan tetangga korban. Ada dua TKP yang digunakan untuk melakukan perbuatan cabul itu, yakni di Masjid Al-Hasanal dan sekitar rumah pelaku.

Saat ini, pelaku kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Polres Bintan. Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel Polres. Pelaku diancam dengan Pasal 81 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Udin