Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tak Usut Kasus Pungli di Binut
Oleh : Ismail/CR9
Jum'at | 25-11-2016 | 10:26 WIB
Ilustrasi-pungli1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pungli.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait kasus tindak Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dilakukan oknum staf Kecamatan Bintan Utara beberapa waktu lalu, pihak Polres Bintan mengaku tidak mengusut kasus tersebut.

Kapolres Bintan , AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengungkapkan, pihak internal Pemkab Bintan dan Kecamatan sudah memberikan sanksi administrasi kepada oknum tersebut. Untuk itu, pihaknya tidak turut campur lagi dalam kasus itu.

"Pelaku pelanggarankan sudah dijatuhkan sanksinya oleh pimpinan internal dari pemerintah. Jadi kita tak menindaklanjutinya, sebab penanganan masalah sapu bersih (saber) pungli itu tidak hanya kewenangan Polri. Tapi merupakan tanggungjawab bersama," ujar nya saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016)

Diterangkan Guntur, setelah "booming" pemberitaan adanya kasus pungli yang dilakukan oknum staf di Kecamatan Binut, pihak Pemkab Bintan langsung menanganinya dengan melakukan pemeriksaan. Dalam waktu singkat, oknum tersebut langsung dijatuhkan sanksi administrasi. Berupa, pemindahan tugas, serta tidak diperpanjang masa kontraknya pada tahun 2017 nanti.

"Waktu itu camatnya pun langsung mengkonfirmasi ke kami dan meminta maaf. Dan saat itu juga camat memberikan sanski terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran tersebut," bebernya.

Guntur menjelaskan, sesuai instruksi Presiden, tujuan dilaksanakannya operasi sapu bersih (saber) sebagai pembenahan pelayanan publik. Namun, dalam pemberian sanksi hukumnya, harus disesuaikan dengan situasi, tingkat kesalahan, dan pelanggarannya.

Dalam penindakannya pun, lanjut Guntur, tidak hanya dibebankan kepada Polri saja. Melainkan semua aparat yang berada di bidang pelayanan juga harus ikutserta bertanggungjawab untuk melakukan upaya hukum dan tindakan administrasi di internal masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bintan telah memberikan dua sanksi kepada Hendra, oknum staf yang melakukan tindak pungli di Kecamatan Binut. Kedua sanksi tersebut yakni, pemindahan kerja dari staf bidang pelayanan umum menjadi staf biasa, dan pemutusan kontrak kerja.

Editor: Yudha