Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Raibnya BB 1.115 Ton Minyak Mentah

Kejari dan Bea Cukai Saling Lempar Tanggung Jawab
Oleh : Nursali
Jum'at | 18-11-2016 | 08:38 WIB
kasipidsus-karimun3.jpg Honda-Batam

Kasi Pidsus Kajari Karimun, Kicky Arityanto. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hilangnya barang bukti (BB) kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun, 1.115 ton minyak mentah atau crude oil dari tanker MT Tabonganen 19 GT 757, menjadi misteri dan menyisakan tanda tanya besar. Siapa aktor di balik raibnya barang bukti ribuan ton minyak mentah ini?

Apalagi, soal siapa yang bertanggung jawab atas raibnya barang bukti tersebut, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini masih saling lempar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya, membenarkan, raibnya barang bukti 1.115 ton minyak mentah dari tanker MT Tabonganen 19 GT 757.

"Memang, setelah kita dapat laporan itu, kita langsung ke kapal untuk memeriksa. Dan ditemui bahwa segel yang terdapat pada kran yang biasa digunakan untuk mengisi minyak di kapal tersebut telah dirusak," kata Parjiya saat menggelar ekspose di kawasan Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Selasa (15/11/2016).

Parjya juga menegaskan, muatan kapal itu sebanyak 1.115 ton minyak mentah atau crude oil. Kapal MT Tabonganen 19 ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Selasa (22/3/2016), dan sudah berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, barang bukti yang hilang itu merupakan limpahan perkara tahap II dari penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri. "Sesuai SOP, barang bukti menjadi tanggung jawab penerima limpahan," tegasnya, Rabu (16/11/2016).

Setelah menerima laporan, kata Sam, pihaknya berupaya keras mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Sam mengaku, pihaknya telah mengetahui adanya dua kapal tanker lain yang merapat ke barang bukti MT Tabonganen 19 sebelum crude oil itu hilang.

Namun, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Kicky Arityanto, berkata lain. Ia bahkan dengan tegas menepis tuduhan, jika tanggung jawab hilangnya BB tersebut masih melekat pada pihaknya karena pihaknya telah menitipkan kembali barang bukti tersebut ke DJBC Kepri.

Penitipan BB, katanya, ditandai dengan penandatangan sprin oleh Kajari Karimun dan serah terima antara Kejari Karimun dan DJBC Kepri.

"Memang pelimpahan kewenangan sudah sampai di kami, tapi kewenangan tuntutan. BB fisik dan tersangka kita serahkan kembali," kata Kicky kepada BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2016).

Penitipan BB pun, katanya lagi, bukan kali pertama dilakukan. Bahkan, hal serupa juga dilakukannya untuk para tersangka dari sebuah kasus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun.

"Untuk BB kita titipkan di BC, untuk tersangkanya kita titipkan di rumah tahanan. Sekarang begini, kalau tahanan itu kabur dari rumah tahanan, apakah masih tanggung jawab kami?" tanyanya.

Mantan Kacabjari Tarempa ini pun mengaku tak ingin menghabiskan air liur berkomentar di media massa. Menurutnya, langkah yang paling bijak ialah membongkar pelaku sesungguhnya dari kasus ini. "Mari kita sama-sama mengungkap siapa pelaku di balik layar kasus ini," tandasnya.

Editor: Dardani