Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siti Fadilah Bantah Terima Gratifikasi dari Abang Kandung HT
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-11-2016 | 13:14 WIB
Siti-Fadillah.gif Honda-Batam

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Sumber foto: ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menampik tudingan menerima gratifikasi dari Komisaris PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoe‎sudibjo dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Tahun Anggaran 2007.

"Tidak ada, tidak ada (penerimaan gratifikasi)," ujar Siti di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11/2016).

Siti menuturkan, dirinya tidak melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan milik kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu. Ia menyatakan banyak pihak yang tidak memahami posisinya sebagai Menteri dalam proyek tersebut.

Meski demikian, Siti enggan menjelaskan secara rinci posisi dirinya dalam proyek itu. Ia hanya menyebut, tidak ada fee yang ia terima dalam proyek tersebut.

Untuk diketahui, perusahaan milik Bambang mendapat pelimpahan proyek dari PT Rajawali Nusindo selaku pemenang proyek yang menelan anggaran Rp42 miliar itu.

Dalam pelaksanaan, PT PM melimpahkan kembali realisasi proyek ke beberapa agen tunggal, yaitu ke PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Atas kasus itu, KPK kemudian menetapkan Siti sebagai tersangka pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Kala itu, 2007, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Siti disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sumber: Antara
Editor: Udin