Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu dari Malaysia Ini Divonis 16 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 05-10-2016 | 18:14 WIB
kurir-sabu.gif Honda-Batam

Soleh (33) terdakwa kurir sabu-sabu seberat 502,24 gram dari Malaysia saat keluar dari ruang sidang (Foto: roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Soleh (33) terdakwa kurir sabu-sabu seberat 502,24 gram dari Malaysia ‎yang diupah Rp7 juta dari salah seorang yang berada di Malaysia, dihukum 16 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH, bersama Jhonson Sirait SH dan Santonius Tambunan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/10/2016).

Dalam putusannya, Guntur menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum ‎terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," ujar Guntur

‎Mendengar hukuman tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumya, M. Indra Kelana SH, menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ricky Setiawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun poenjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. ‎

Sebelumnya, terdakwa ditangkap sekitar bulan Februari 2016 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, saksi Yoyok Efendi dan Saksi Niko Wanda sedang mengawasi dan memeriksa barang bawaan penumpang dari Malaysia yang baru turun dari Kalap MV Sentosa.‎

Pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa yang menggunakan anjing pelacak, ternyata anggota Bea Cukai mencurigai gerak gerik terdakwa.‎ Ternyata didapat barang bukti berupa sepasang sepatu dan barang bawaan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madea Pabean B Tanjungpinang untuk ditangani secara mendalam.

Setelah dibuka kedua telapak sepatu terdakwa, ditemukan bubuk kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang terdiri 5 paket. Saat ditimbang dengan berat kotor lebih kurang 522 gram.

‎Editor: Udin