Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayah Bejat Ini Perkosa Putri Kandungnya Selama 6 Tahun
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-09-2016 | 14:26 WIB
pelaku-cabul.gif Honda-Batam

Pelaku (kanan) perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri di Minahasa saat diamankan polisi.(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Manado - SS alias Sam (42), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek diamankan oleh Tim Resmob Manguni Polda Sulut, Senin (26/9/2016) kemarin.

Lelaki tersebut dibekuk berdasarkan laporan dari istrinya sendiri atas dugaan telah mencabuli anak kandung mereka, ES (14) selama enam tahun.

Perbuatan pelaku itu terungkap ketika Jumat (23/9/2016) siang saat istrinya sedang bekerja, pelaku dalam keadaan telanjang bulat menerobos masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, pelaku menyuruh anaknya melakukan hal asusila.

Namun permintaan ayah bejat itu langsung ditolak gadis yang kini duduk di bangku SMA itu, dengan alasan sedang haid.

Pelaku marah dan menampar anak gadisnya sambil mengancam akan menganiaya anaknya kembali. Korban pun secara terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan perilaku ayahnya kepada sang ibu. Dari situlah terungkap bahwa bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan ayahnya sejak korban masih kelas III SD.

Tidak terima kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sulut, Sabtu (24/9/2016). Dari pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya atas keinginan korban sendiri di dalam rumahnya sejak anaknya lulus SD.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya, terutama anak saya yang saya sayangi sekali," ujar SS saat diwawancarai di Polda Sulut, Selasa (27/9/2016).

Pelaku pun mengakui meminta kepada anaknya untuk keluar dari rumah mereka kalau ada intimidasi dari keluarga.

"Saya katakan pada anak saya lebih baik keluar dari rumah kalau begini keadaannya, tapi istri saya pun ikut keluar dari rumah," kata SS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa dan terbukti kuat bahwa pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

"Terhadap tersangka kita sudah lakukan penahanan dan kita kenakan pasal berlapis karena sudah termasuk kejahatan luar biasa," ujar Pitra Ratulangi.

Pelaku, menurut Pitra, dikenakan Undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman cukup tinggi, minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena ternyata kejahatan-kejahatan itu tidak kita sangka, datang dari orang terdekatnya, perlu kita waspadai bersama," pungkas Pitra.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin