Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagahi Gadis 16 Tahun, Mujiono Dibui 7 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 23-09-2016 | 08:12 WIB
sangpemerkosa.jpg Honda-Batam

Inilah Mujiono, pria yang menggagahi gadis 16 tahun (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mujiono, warga Pasir Panjang, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang Batam, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/9/2016) sore.

 

Terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan gadis berumur 16 tahun, sekitar bulan April 2016 lalu. Pebuatan tak pantas itu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta. Di mana, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan lamanya masa tahanan dipotong seluruhnya dari hukuman yang dijatuhi dan terdakwa tetap dalam kurungan," kata Syahrial.

Terhadap putusan itu, terdakwa di persidangan menyatakan terima. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, menggantikan Zulnah Yosepha.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, Mujiono melakukan persetubuhan dengan korban RS (16) sekitar bulan April 2016. Saat itu, koban baru pulang dari sekolah dan mengganti pakaian di dalam kamar.

Terdakwa, langsung masuk ke kamar korban dan memaksa untuk bersetubuh. Korban sempat menolak, tetapi terdakwa mengancam akan menyebar luaskan kepada masyarakat bahwa korban sudah pernah berhubungan badan dengannya.

Takut dengan acaman itu, korban terpaksa merelakan dirinya digagahi terdakwa Mujiono.

Editor: Dardani