Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sensor Atlet Renang di Televisi: Berlebihankah?
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-09-2016 | 08:06 WIB
renang_ponbytwitterarifrahman.jpg Honda-Batam

Inilah salah satu gambar atlit yangBanyak masyarakat menganggap penyensoran ini dianggap berlebihan. (Foto: Twitter)

 

VIDEO seorang atlet renang putri di Pekan Olahraga Nasional 2016 yang dikaburkan dalam tayangan berita salah satu televisi swasta dianggap sejumlah pihak berlebihan namun batasan pengaburan gambar tubuh di TV masih dipertanyakan.

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan tayangan yang harus disensor adalah yang mengeksploitasi pornografi seperti memperbesar visual di bagian tubuh tertentu dan menayangkannya dalam waktu yang cukup lama.

Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan mereka tidak pernah melarang kegiatan renang ditayangkan di televisi dan pengaburan gambar tersebut dilakukan atas inistiatif stasiun televisi yang mengaburkan atlet renang itu, CNN Indoneia.

CNN Indonesia mengatakan ada interpretasi yang luas terutama terkait larangan eksploitasi tubuh perempuan dalam siaran televisi seperti yang diatur oleh KPI.

"Perbedaan interpretasi tersebut perlu mendapat perhatian segera dari KPI dan lembaga penyiaran, termasuk CNN Indonesia, agar mekanisme blur atau teknik penyampaian berita lainnya tidak merugikan hak pemirsa siaran televisi dalam mendapatkan siaran yang berkualitas dan memenuhi asas kepatutan. Kami telah menjalin komunikasi dengan KPI untuk menindaklanjuti hal ini, dengan melakukan diskusi dan rencana kegiatan sharing bersama KPI" tulis CNN Indonesia dalam siaran persnya.

Meski begitu, Kelompok pengawas pertelevisian, Remotivi, mengatakan KPI memiliki andil dengan keputusan stasiun televisi swasta tersebut.

Direktur Remotivi, Muhammad Heychael mengatakan, "Selama ini, KPI tanpa pandang bulu, memberikan sanksi terhadap kemunculan bagian-bagian tubuh yang dilarang. Konteks itu penting."

Peraturan KPI yang dituangkan dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) mengatur apa yang boleh dan tidak boleh ditampilkan di layar. Dalam aturan P3SPS, tidak boleh menampilkan paha, belahan dada, bokong dan bagian-bagian tubuh lain.

Menurut Heychael, aturan KPI seharusnya diberikan konteks sehingga kejadian seperti ini tidak berulang kali terjadi. "Contoh kasus dulu ada Farah Quinn karena terlihat belahan dada. Dalam konteks acara memasak. Dianggap KPI dia menunjukkan belahan dadanya terlalu rendah", terang Heychael.

"Riset kami waktu tahun 2013 menunjukkan bahwa hampir 60% sanksi KPI berkaitan dengan persoalan kesusilaan. Persoalan tubuh, seks dan sebagainya. Melihat dari situ kita melihat bahwa concern KPI ke sana. Maka kemudian menjadi wajar apabila stasiun televisi meresponnya dengan cara yang kita saksikan kemarin", kata Heychael.

Heychael juga menyarankan agar KPI merevisi P3SPS dan kemudian melakukan sosialisasi ke pelaku industri.

Komentar berbagai laporan soal dikaburkannya tubuh atlet renang melalui media sosial, termasuk akun atas nama Star Kornelius yang menulis, "Berlebihanlah pakai blur segala, bangsa kita sudah pintar dan melek internet, apapun acaranya jangan kasih blur, beri peringatan saja, bukankah semakin blur semakin ingin liat atau penasaran? Harusnya ada peraturan setiap stasiun televisi wajib memberikan peringatan atau info semua kejadian yang ditayangkan, jangan blur."

Laquisha Aquilla menulis, "Memang lebay banget, kalau pakai baju renang di mall atau di tempat ibadah mungkin harus disensor, tapi ini kan cabang olah raga yang mengharuskan pakai baju renang, masa renang harus pake kebaya."

Namun ada juga yang mendukung, seperti akun atas nama Dhani Overcome, "Atlet renangnya harusnya disuruh pakai pakaian yang menutupi aurat biar gak ke sensor dan semua atlet-atlet cabang olah raga lain. Dan bagi yang Muslim, yang wanita harus berhijab dan yang pria harus pakai baju koko dan sarung."

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani