Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terima Uang Rp130 Juta

Polisi Tanjungpinang Tangkap Lepas Tongkang PT Ridho
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 19-09-2011 | 09:41 WIB
Kapolres_Tanjungpinang_AKBP.Suhendri.JPG Honda-Batam

AKBP Suhendri, Kapolresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang melepas tongkang pengangkut ribuan ton bauksit yang sebelumnya ditangkap. Pelepasan yang dilakukan pada Sabtu (17/9/2011) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu diduga dilakukan setelah elit kepolisian di kota itu diduga menerima sejumlah uang dari pemilik tongkang.

Sebelum dilepas, tongkang bernomor lambung 2101 Bagan Siapiapi dan tug boat bernomor lambung 2102 Batam ini sempat ditarik ke pos Polair Polresta Tanjungpinang usai ditangkap pada Jumat (16/9/2011) di perairan Kampung Bugis, Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh batamtoday menyebutkan pelepasan tongkang dan tug boat tersebut terjadi setelah perusahaan pemilik yakni PT Ridho dan PT Syahnur menyetorkan uang sebesar Rp130 juta ke polisi.

"Ada uang yang telah disetorkan, jadi tongkang dan tug boat itu dilepas," kata sumber batamtoday.

Sumber mengatakan penangkapan atas tongkang dan tug boat itu dilakukan polisi berdasarkan laporan Michael How, investor asal Korea Selatan, yang melaporkan dua rekanannya yakni PT Ridho dan PT Syahnur ke Polda Kepri atas tuduhan penipuan investasi pada Agustus lalu.

Laporan pengaduan Michael How teregistrasi di Polda Kepri dengan nomor laporan LP.554/VIII/2011 Bareskrim atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Syahnur dan PT Ridho dalam kerjasama investasi.

"Sebenarnya, laporan imvestor Korea Selatan yang mengaku ditipu dua perusahaan lokal dalam kerja sama pertambangan bouksit ini, sudah dua kali, dan saat Polda memerintahkan Polresta Tanjungpinang menghentikan dan menangkap tug boat dan tongkang PT Ridho, tapi malamnya kembali di lepas," ujar sumber lagi. 

Saat ini,muatan bouksit dan tagboat telah dibongkar untuk dipindahkan ke kapal besar di tengah laut Pangkil, sementara laporan Michael di Polda Kepri hingga saat ini masih terus diproses.