Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tak Bisa Jamin Keberlangsungan Usaha Jasa Radio
Oleh : Dodo
Jum'at | 16-09-2011 | 14:53 WIB
Kris-Kei-FM.gif Honda-Batam

Kristiyanto Sutrisno, pengurus PRSSNI Riau. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Pemerintah dituding tidak bisa menjamin keberlangsungan usaha jasa siaran radio seiring dengan terjadinya pemberhentian secara sementara siaran radio di Batam oleh Balai Monitor Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Batam dengan alasan menganggu komunikasi penerbangan di Batam, Singapura dan Malaysia.

"Kalau yang ditertibkan radio yang tidak berizin gak masalah. Ini malah sekarang seluruh radio baik yang berizin maupun tidak berizin malah disuruh berhenti dengan alasan yang mengada-ada," kata Kristiyanto Sutrisno, pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Riau saat dihubungi batamtoday, Jumat (16/9/2011).

Pria yang memiliki sapaan akrab Kris ini mengatakan buntut dari penghentian siaran ini menurutnya bukan hanya soal kerugian materi yang diderita oleh usaha jasa radio melainkan juga hilangnya kepercayaan dari klien (pemasang iklan) yang selama menjadi penopang hidup.

Kerugian lainnya, lanjut Kris, adalah hilangnya pendengar yang menjadi salah satu modal untuk mendatangkan iklan bagi radio.

"Kalau mati listrik satu jam saja, kita berusaha keras bagaimana mengembalikan agar pendengar tetap mendengarkan siaran kita. Ini malah berhari-hari tak boleh siaran," tukas Kris.

Menurutnya, Balai Monitoring tidak bisa serta merta menghentikan seluruh siaran radio hanya karena kebocoran ataupun kesalahan pihak tertentu.

"Jangan hanya karena ingin menangkap tikus, maka gudangnya yang harus dibakar," kata Kris berilustrasi.

Kris juga mempertanyakan sikap Balai Monitoring yang menurutnya ambigu dengan membiarkan dua stasiun radio yakni Sing FM dan RRI tetap bersiaran.

"Harusnya mereka (Sing FM dan RRI, red.) juga tak boleh siaran," kata Kris.

Akibat dari kebijakan ini, Kris menyebutkan beberapa radio yang jelas memiliki izin resmi dari pemerintah tidak diperbolehkan siaran seperti Batam FM, Zoo FM, Kei FM, Discovery Minang, Seila FM, Bigs FM dan Aljabar Serumpun FM.

"Radio-radio itu punya punya Izin Siaran Radio (ISR), dan secara bisnis jelas terganggu dengan adanya kebijakan itu," kata Kris.

Sementara itu, Parlindungan Sihombing, mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau menilai aneh langkah yang diambil oleh Balai Monitoring menghentikan siaran radio.

"Anehnya kok bisa serentak," ujar Parlin.

Parlin mengatakan untuk kasus kebocoran frekuensi yang mengganggu komunikasi penerbangan termasuk hal yang kasuistik. Artinya, hanya terjadi di radio-radio yang terbukti ada kebocoran.

"Kalau ada radio yang memang secara teknis dapat dibuktikan tidak ada kebocoran, harusnya segera melakukan komplain ke Balai Monitoring," kata dia.

Menurutnya Balai Monitoring harus bisa menjelaskan alasan logis penghentian siaran ini.