Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberitakan Jual Buku LKS , Muncul Blangko Surat Pernyataan dari Orangtua
Oleh : Harjo
Jum'at | 26-08-2016 | 18:02 WIB
pernyataan.gif Honda-Batam

Blangko surat pernyataan orangtua di SMPN 24 (Photo : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah diberitakan masalah penjualan buku LKS di SMPN 24 Bintan dan adanya imbauan dari Diknas serta adanya perintah Kepala Dinas kepada Kabid dan Pengawas untuk mengkroscek terkait penjualan buku tersebut, belakangan muncul surat pernyataan yang menyebutkan, buku tersebut atas permintaan dari murid dan orangtua siswa.

"Setelah diberitakan ada penjualan buku di sekolah tersebut, justru muncul blangko surat pernyataan dari orangtua murid yang menyatakan bahwa buku LKS tersebut permintaan dari murid dan orangtua, yang menyebutkan kalau buku LKS sudah membantu murid dalam proses belajar mengajar," ungkap Jumrizal tokoh pemuda Teluksebong kepada BATAMYODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (26/8/2016).

Menurut Jumrizal, dengan munculnya blanko surat pernyataan tersebut, menjadi jelas cara pihak oknum guru untuk mengelak dari kesalahan yang telah diperbuatnya. Padahal cara itu bukan jalan keluar yang baik untuk dunia pendidikan, mengingat terkait penjualan buku dilarang dan juga sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan Bintan.

"Kalau orangtua jelas akan mengikuti permintaan anaknya untuk meningkatkan kualitas pendidikannya. Tetapi di balik itu, jelas harus kembali kepada aturan yang sudah ditetapkan. Mengingat buku paket sudah dianggarkan dari dana Bosnas," imbuhnya.

Sebelumnya, permasalahan penjualan buku LKS di sejumlah sekolah di Bintan, diyakini sudah menjadi rahasia umum. Hal ini bisa terus terjadi dan berlanjut, bahkan para oknum guru masih nekat, diduga karena lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi terhadap para oknum yang menggeluti penjualan LKS.

"Kalau hanya sebatas imbauan yang diberikan, jelas tidak memberikan efek jera. Harusnya dibarengi dengan sanksi tegas. Bicara orangtua tidak dipaksakan untuk membeli bisa jadi benar, tetapi apakah siswa paham. Apalagi setelah sebagian besar temannya sudah membeli buku, apa mungkin orangtuanya membiarkan anaknya tidak memiliki," ujar tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/8/2016).

Di sisi lain, permasalahan penjualan buku di Bintan, bukan baru tahun ini dan sudah berjalan beberapa tahun. Selain itu, siapa agen atau penyuplai buku yang seharusnya tidak diperjualbelikan tersebut, sampai saat ini juga belum diketahui. Bukan tidak mungkin ini sudah menjadi bisnis pihak tertentu.

"Kalau mau dunia pendidikan di Bintan lebih baik, sudah seharusnya mulai dari pihak pengawas, Disdik, Bupati dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Bukan malah mendiamkan keluhan para orangtua murid. Sehingga dunia pendidikan di Bintan bersih dari unsur bisnis yang secara aturan tidak dibenarkan serta memberatkan orangtua, mengacu pada pendidikan wajib 9 tahun," katanya.

Karena untuk masalah buku paket, jelas sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Siswa Nasional (Bosnas). Tentu sangat miris, dikala buku LKS siswa harus membeli. Begitu juga buku paket, justru untuk mendapatkan harus photocopy.

"Tentu sudah menjadi kewajiban penegak hukum, untuk menelusuri penggunaan anggaran Bosnas atau Bosda, sehingga steril dari penyelewengan anggaran," harapnya.

Apri Sujadi Bupati Bintan dan Dalmasri Syam selaku wakil Bupati Bintan, yang coba dikonfirmasi terkait adanya dugaan penjualan buku yang tidak sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan dan imbauan Diknas Bintan. Hingga berita ini diunggah, belum memberikan jawaban secara resmi.

Expand