Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Setujui 21 Dubes untuk Negara Sahabat
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 14-09-2011 | 16:31 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi bidang Luar Negeri DPR RI telah mengambil kesepakatan menilai 21 calon Dubes LBBP RI untuk negara-negara sahabat layak ditugaskan sebagai Dubes. Dalam Rapat Intern yang dipimpin ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di Jakarta kemarin.

Calon tersebut meliputi negara-negara di kawasan Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika, diantaranya adalah Andri Hadi Dubes Republik Singapura, Dian Wirengjurit Dubes Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan, Mayerfas Dubes Republik Sosialis Vietnam, Lutfi Rauf Dubes Kerajaan Thailand, Prianti Gagarin Djatmiko-Singgih Dubes Republik Bolivarian Venezuela merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Vincent dan Grenadines, Saint Lucia, Republik Trinidad dan Tobago, Desra Percaya Perwakilan Tetap Republik Indonesia di PBB New York, Amerika Serikat, Dwi Ayu ArimamiDubes Republik Panama, Budiarman Bahar Dubes Tahta Suci Vatikan, Dewa Made Juniarta Sastrawan Dubes Kerajaan Swedia merangkap Republik Latvia, Retno Lestari PriansariDubes Kerajaan Belanda, berkedudukan di Den Haag, Bunyan Saptomo Dubes Republik Bulgaria merangkap Republik Albania, Djauhari Oratmangun Dubes Federasi Rusia merangkap Republik Belarus, Agustinus Sumartono DubesRepublik Namibia merangkap Republik Angola, Andradjati Dubes Republik Senegal merangkap Republik Pantai Gading, Republik Gambia, Republik Guinea Bissau, Republik Gabon, Republik Kongo, Republik Guinea, Republik Mali, Republik Sierra Leone, Sunu Mahadi Soemarno DubesRepublik Kenya merangkap Republik Mauritius, Republik Seychelles, Republik Uganda, Salman Al FarisiDubes Persatuan Emirat Arab, Sukanto Dubes Kesultanan Oman, Teuku Mohammad Hamzah Thayeb Dubes Kerajaan Inggris merangkap Republik Irlandia dan IMO, Bomer Pasaribu Dubes Kerajaan Denmark merangkap Republik Lithuania, Safzen NoerdinDubes Republik Irak, berkedudukan di Baghdad, NurfaidziDubes Republik Arab Mesir.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI sudah melakukan proses fit and proper test terhadap 33 calon Dubes. Pertimbangan dilakukan dengan mengacu kepada aspek substansi masalah-masalah hubungan bilateral, aspek kemampuan diplomasi serta aspek-aspek penunjang teknis, seperti bahasa.

Adapun untuk 12 Calon lainnya, Komisi I DPR RI sepakat untuk menyerahkan kembali ke Pemerintah cq. Kemlu RI untuk dilakukan penyiapan dan penilaian lanjutan.

Komisi I DPR RI dan Kemlu telah mengagendakan pada bulan Oktober yang akan datang, akan memproses lagi Calon-calon Dubes untuk ke-12 negara sahabat plus 17 negara lain yang akan diajukan secara bersamaan.

Sesuai UU, kewenangan DPR RI adalah memberikan pertimbangan. Keputusan akhir tentang penugasan Dubes ada ditangan Presiden.

Komisi I DPR RI dan Kemlu juga bersepakat sebelum pengajuan Calon-calon Dubes, akan melakukan pembahasan bersama tentang kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dalam konteks hubungan bilateral, sehingga penempatan Calon-calon Dubes akan dilandasi oleh kebijakan dan target Politik Luar Negeri yang lebih komprehensif.