Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Apa di Balik 'Bebas'nya Tersangka Lain

Juhrin Segera Tandatangani BAP Rekonstruksi Ujang & Ros
Oleh : ali/ hendra/ sn
Senin | 12-09-2011 | 15:13 WIB
juh.jpg Honda-Batam

Juhrin Pasaribu. batamtoday/ ali.

BATAM, batamtoday - Setelah Ujang dan Ros menjalani rekonstruksi pembunuhan Putri Mega Umboh, kuasa hukum kedua tersangka tersebut, Juhrin Pasaribu, akan segera manandatangani BAP hasil rekonstruksi. Di sisi lain, Juhrin bertanya-tanya, ada apa di balik 'bebas'nya tersangka pembunuh Putri yang lain.

"Saya akan ke Polda Kepri menandatangani BAP Rekontruksi beberapa waktu lalu. Apa yang ada di BAP saat ini, merupkan pernyataan klien kami yang sebenarnya," kata Juhrin Pasaribu kepada batamtoday, Senin (12/9/2011).

Dikatakan Juhrin, sejauh sebagai kuasa hukum Ujang dan Ros, pihaknya mencoba sebaik mungkin untuk membela kedua kliennya itu. "Selagi klien kami belum mencabut kuasanya kepada kami, tetap akan kami perjuangkan haknya. Karena hak sebagai tersangka tidak ada bedanya dengan tersangka lainnya," ujarnya.

Namun demikian, penyidik punya wewenang mengabulkan atau menolak apa-apa yang diperjuangkan. Seperti upaya Juhrin supaya kedua kliennya memperoleh hak yang sama sebagaimana tersangka lainnya, namun ditolak.

Sebagaimana diketahui, para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yakni tujuh sekuriti dan AKBP Mindo Tampubolon, berada di luar tahanan. Sedangkan Ujang dan Ros berada dalam tahanan.

Nah, menurut Juhrin, tersangka tidak bisa bebas ditangguhkan atau dilepas di luar tahanan. "Yang namanya tersangka pembunuhan tidak bisa bebas, atau lepas di luar tahanan," ucapnya lagi, didampingi timnya Binhud Manalu.

Meski begitu, kalau pun tersangka lainnya dapat bebas meskipun masih berstatus tersangka, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. "Penyidik lah yang berwenang. Ada apa di balik 'bebas'nya tersangka lainnya, saya tidak tahu. Karena penyidik yang berwenang," tutur Juhrin.