Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibiarkan Beroperasi Tanpa Izin, Ada Apa di Balik PT Sacofa Indonesia?
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 27-07-2016 | 19:32 WIB
PT-Sacofa-Indonesia,yang-te.jpg Honda-Batam

PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Hingga saat ini, pemerintah pusat masih sepele menanggapi PT Sacofa yang merupakan perusahaan milik negara Malaysia dan membentangkan kabel laut sebanyak 12 core melalui perairan Indonesia. 

Perusahaan tersebut menumpang landing di Tarempa (Anambas) dan Penarik (Natuna). Bahkan dua tahun belakangan, PT Sacofa tidak memiliki izin landing. Namun pemerintah belum juga mengambil sikap tegas dan melakukan pembiaran begitu saja terhadap perusahaan asing itu.

Baca: Pemerintah Pusat Biarkan Perusahaan Asing Beroperasi Tanpa Izin di Anambas

"Pada tanggal 20/7/2016 lalu, kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo terkait kebijakan pemerintah ‎menyikapi perusahaan asing itu, tetapi tidak ada tanggapan," kata Ody Karyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (27/7/2016).

"Bahkan empat hari lalu, kami menghubungi Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Benyamin Sura, untuk mempertanyakan hasil tindak lanjut pertemuan dengan Menkopulhukam. Mereka bilang belum ada hasil dan masih dalam pembahasan. PT Sacofa ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan ranah daerah," tambahnya.‎

Baca juga: Pembongkaran PT Sacofa di Anambas Menunggu Keputusan Pusat

‎Ody melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT Sacofa, sementara perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi di wilayah Malaysia itu tidak memiliki izin landing.

"Tanggal 24 Januari 2014 lalu, izin landing PT Sacova di Tarempa dan Penarik sudah dicabut. Bahkan sudah dua tahun perusahaan itu tidak memiliki izin. Perusahaan ini sudah ilegal sejak berakhirnya nota kesepahaman (MoU) antara PT Sacofa dengan PT Trans Hybrid Communicatioan," terangnya.

PT Sacofa sendiri sudah tidak membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2013. Namun dalam Surat Pencabutan Hak Labuh (landing right) nomor B-68/Kominfo/DJPPI/01/2014, ada ketentuan yang mesti dipenuhi, yakni pencabutan Hak Labuh dimaksud tidak membatalkan kewajiban-kewajiban PT Trans Hybrid Communication (THC) yang merupakan piutang negara.

Bahkan PT Sacofa sempat selisih paham dengan PT Trans Hybrid Communication (THC) tentang pembayaran pajak kepada Negara Indonesia, dan perdebatan tersebut menjadi alasan perusahaan untuk berdalih tidak membayar pajak.

Baca juga: PT Sacofa Indonesia Melenggang Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin

"Kewajiban untuk pemerintah pusat saja mereka (PT Sacofa) tidak mampu, bagaimana dengan daerah kita ini. Namun yang menjadi pertanyaan, ada apa di balik PT Sacofa, sehingga masih dibiarkan beroperasi. Kalau pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah, kita cukup menyegel saja dan melarang perusahaan itu beroperasi. Namun sampai saat ini pemerintah pusat tidak berani tegas mengambil kebijakan. Itu yang menjadi pertanyaan," tutupnya.

Expand