Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-03-2025 | 10:04 WIB
hasto_sidang.jpg Honda-Batam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa mengatakan kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019. Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa mengatakan komunikasi itu menyebut ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW).

KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Hasto mendapat kabar Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB pada 8 Januari 2020. Hasto kemudian disebut memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam handphone-nya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP.

"Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar jaksa.

Meski demikian, KPK tetap mengumumkan Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun buron.

Editor: Surya