Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Mr. Blitz Tanjungpinang Diduga Hilangkan Ijazah Karyawan, Paman Korban Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-03-2025 | 08:24 WIB
AR-BTD-5316-Mr-Blitz-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Restoran cepat saji Mr. Blitz cabang Kilometer 10, Tanjungpinang. (Foto: Net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – Manajemen restoran cepat saji Mr. Blitz cabang Kilometer 10, Tanjungpinang, diduga telah menghilangkan ijazah milik mantan karyawannya, Khairul Anam. Kejadian ini terungkap setelah Anam, yang hendak mencari pekerjaan baru, berusaha mengambil kembali ijazahnya yang masih ditahan oleh pihak restoran.

Menurut keterangan keluarganya, Anam melalui pamannya, Moel Akhyar, mendatangi pihak Mr. Blitz pada Jumat (7/3/2025). Dalam pertemuan itu, Moel bertemu dengan pemilik Mr. Blitz, Yeza Eka Savitri, yang mengakui bahwa Anam merupakan karyawan yang berperilaku baik selama bekerja. Namun, Yeza meminta waktu dua hari untuk mengklarifikasi keberadaan ijazah tersebut tanpa menyebutkan bahwa dokumen itu telah hilang.

"Saya mendapatkan informasi dari bagian administrasi bahwa ijazah Anam hilang. Namun, saat bertemu dengan Yeza, ia tidak secara langsung mengakui kelalaian tersebut," ujar Moel.

Setelah menunggu lebih dari seminggu tanpa kejelasan, Moel kembali mendatangi restoran tersebut. Kali ini, ia hanya bertemu dengan seorang pegawai administrasi bernama Ayu yang dinilai memberikan jawaban berbelit-belit. Moel juga mendengar informasi bahwa pihak Mr. Blitz berusaha mencetak ulang ijazah tersebut dengan bantuan tenaga IT dan desain.

Dalam pertemuan tersebut, suasana semakin tegang ketika seorang pria tiba-tiba bergabung dalam diskusi dan membuka jaketnya, memperlihatkan seragam kepolisian. Pria yang mengaku sebagai anggota intelijen itu menyatakan bahwa Mr. Blitz pernah mengalami pencurian, dan salah satu barang yang hilang adalah ijazah milik Anam. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan karena hanya ijazah Anam yang hilang, sementara dokumen lain tetap aman.

Moel mengaku mendapat intimidasi dari oknum polisi tersebut. "Dia mempertanyakan kapasitas saya, lalu membentak dan meminta Anam hadir langsung. Saya merasa keberadaannya bukan untuk menengahi, melainkan seolah-olah menyudutkan kami," ungkapnya.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak Mr. Blitz, Moel berencana melaporkan dugaan kelalaian ini ke pihak berwajib. Ia juga mempertimbangkan untuk mengadukan oknum polisi yang terlibat dalam pertemuan tersebut ke Propam Polresta Tanjungpinang.

Ketika dikonfirmasi, Yeza Eka Savitri tidak memberikan jawaban atas pesan yang dikirimkan kepadanya. Namun, dalam pernyataan terpisah, ia akhirnya mengakui bahwa ijazah Anam memang hilang akibat kelalaian pihaknya.

"Kami sudah mengajukan surat kehilangan di kepolisian dan sedang mengurus penggantian ijazahnya. Kami harap Anam bisa kooperatif dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan," ujar Yeza.

Terkait keberadaan oknum polisi dalam pertemuan tersebut, Yeza menyebut bahwa ia hadir atas permintaan staf Mr. Blitz untuk mendampingi proses diskusi dengan keluarga Anam.

Kasus ini menjadi sorotan karena dalam perundang-undangan, kehilangan dokumen penting akibat kelalaian perusahaan dapat berujung pada tuntutan pidana. Sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP, jika sebuah perusahaan terbukti sengaja menghilangkan ijazah karyawan, maka dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika hilangnya karena kelalaian, maka penyelesaian berada di ranah perdata.

Editor: Surya